Berita

Praktisi hukum, Bennaris Kaban/RMOLSumut

Hukum

Mensos Juliari Terancam Hukuman Mati, Praktisi Hukum: Kalau Sesuai 'Keadaan Tertentu'

SELASA, 08 DESEMBER 2020 | 14:34 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Hukuman mati mengancam Menteri Sosial, Juliari P Batubara, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Bantuan Sosial bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Dari konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa Juliari diduga menerima uang suap hingga Rp 17 miliar dalam pengadaan paket bansos sembako di wilayah Jabodetabek selama 2020.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Bennaris Kaban SH menilai Juliari berpotensi melanggar UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups Pasal 2 Ayat 2.


"Apabila hasil penyidikan hingga putusan persidangan nantinya  membuktikan dana yang dikorupsi adalah bantuan Covid-19, maka Juliari bisa diancam dengan hukuman pidana mati," kata Bennaris kepada Kantor Berita RMOLSumut, Senin (7/12).

Namun begitu, lanjut Bennaris, ada hal dan keadaan tertentu yang menjadi pertimbangan bagi pelaku kejahatan korupsi untuk dijatuhi vonis pidana mati.

"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana maksud ayat 1 di dalam 'keadaan tertentu', pidana mati dapat dijatuhkan. Adapun yang dimaksud 'keadaan tertentu' apabila tindak pidana dilakukan pada saat negara dalam bahaya, sesuai UU yang berlaku. Misalkan, pertama pada waktu terjadi bencana alam nasional. Kedua, adalah apakah negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter," terang Bennaris.

Bennaris menambahkan, yang menjadi pertimbangan adalah tentu situasi Indonesia hari ini.

"Sekarang pertanyaannya, apakah keadaan status pandemi Covid-19 ini dapat dikategorikan bencana alam nasional. Atau, apakah resesi ekonomi saat ini juga dapat dikategorikan krisis ekonomi dan moneter?" demikian Bennaris.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya