Berita

Praktisi hukum, Bennaris Kaban/RMOLSumut

Hukum

Mensos Juliari Terancam Hukuman Mati, Praktisi Hukum: Kalau Sesuai 'Keadaan Tertentu'

SELASA, 08 DESEMBER 2020 | 14:34 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Hukuman mati mengancam Menteri Sosial, Juliari P Batubara, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Bantuan Sosial bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Dari konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa Juliari diduga menerima uang suap hingga Rp 17 miliar dalam pengadaan paket bansos sembako di wilayah Jabodetabek selama 2020.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Bennaris Kaban SH menilai Juliari berpotensi melanggar UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups Pasal 2 Ayat 2.


"Apabila hasil penyidikan hingga putusan persidangan nantinya  membuktikan dana yang dikorupsi adalah bantuan Covid-19, maka Juliari bisa diancam dengan hukuman pidana mati," kata Bennaris kepada Kantor Berita RMOLSumut, Senin (7/12).

Namun begitu, lanjut Bennaris, ada hal dan keadaan tertentu yang menjadi pertimbangan bagi pelaku kejahatan korupsi untuk dijatuhi vonis pidana mati.

"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana maksud ayat 1 di dalam 'keadaan tertentu', pidana mati dapat dijatuhkan. Adapun yang dimaksud 'keadaan tertentu' apabila tindak pidana dilakukan pada saat negara dalam bahaya, sesuai UU yang berlaku. Misalkan, pertama pada waktu terjadi bencana alam nasional. Kedua, adalah apakah negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter," terang Bennaris.

Bennaris menambahkan, yang menjadi pertimbangan adalah tentu situasi Indonesia hari ini.

"Sekarang pertanyaannya, apakah keadaan status pandemi Covid-19 ini dapat dikategorikan bencana alam nasional. Atau, apakah resesi ekonomi saat ini juga dapat dikategorikan krisis ekonomi dan moneter?" demikian Bennaris.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya