Berita

Praktisi hukum, Bennaris Kaban/RMOLSumut

Hukum

Mensos Juliari Terancam Hukuman Mati, Praktisi Hukum: Kalau Sesuai 'Keadaan Tertentu'

SELASA, 08 DESEMBER 2020 | 14:34 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Hukuman mati mengancam Menteri Sosial, Juliari P Batubara, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Bantuan Sosial bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Dari konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa Juliari diduga menerima uang suap hingga Rp 17 miliar dalam pengadaan paket bansos sembako di wilayah Jabodetabek selama 2020.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Bennaris Kaban SH menilai Juliari berpotensi melanggar UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups Pasal 2 Ayat 2.


"Apabila hasil penyidikan hingga putusan persidangan nantinya  membuktikan dana yang dikorupsi adalah bantuan Covid-19, maka Juliari bisa diancam dengan hukuman pidana mati," kata Bennaris kepada Kantor Berita RMOLSumut, Senin (7/12).

Namun begitu, lanjut Bennaris, ada hal dan keadaan tertentu yang menjadi pertimbangan bagi pelaku kejahatan korupsi untuk dijatuhi vonis pidana mati.

"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana maksud ayat 1 di dalam 'keadaan tertentu', pidana mati dapat dijatuhkan. Adapun yang dimaksud 'keadaan tertentu' apabila tindak pidana dilakukan pada saat negara dalam bahaya, sesuai UU yang berlaku. Misalkan, pertama pada waktu terjadi bencana alam nasional. Kedua, adalah apakah negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter," terang Bennaris.

Bennaris menambahkan, yang menjadi pertimbangan adalah tentu situasi Indonesia hari ini.

"Sekarang pertanyaannya, apakah keadaan status pandemi Covid-19 ini dapat dikategorikan bencana alam nasional. Atau, apakah resesi ekonomi saat ini juga dapat dikategorikan krisis ekonomi dan moneter?" demikian Bennaris.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya