Berita

Praktisi hukum, Bennaris Kaban/RMOLSumut

Hukum

Mensos Juliari Terancam Hukuman Mati, Praktisi Hukum: Kalau Sesuai 'Keadaan Tertentu'

SELASA, 08 DESEMBER 2020 | 14:34 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Hukuman mati mengancam Menteri Sosial, Juliari P Batubara, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Bantuan Sosial bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Dari konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa Juliari diduga menerima uang suap hingga Rp 17 miliar dalam pengadaan paket bansos sembako di wilayah Jabodetabek selama 2020.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Bennaris Kaban SH menilai Juliari berpotensi melanggar UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups Pasal 2 Ayat 2.


"Apabila hasil penyidikan hingga putusan persidangan nantinya  membuktikan dana yang dikorupsi adalah bantuan Covid-19, maka Juliari bisa diancam dengan hukuman pidana mati," kata Bennaris kepada Kantor Berita RMOLSumut, Senin (7/12).

Namun begitu, lanjut Bennaris, ada hal dan keadaan tertentu yang menjadi pertimbangan bagi pelaku kejahatan korupsi untuk dijatuhi vonis pidana mati.

"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana maksud ayat 1 di dalam 'keadaan tertentu', pidana mati dapat dijatuhkan. Adapun yang dimaksud 'keadaan tertentu' apabila tindak pidana dilakukan pada saat negara dalam bahaya, sesuai UU yang berlaku. Misalkan, pertama pada waktu terjadi bencana alam nasional. Kedua, adalah apakah negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter," terang Bennaris.

Bennaris menambahkan, yang menjadi pertimbangan adalah tentu situasi Indonesia hari ini.

"Sekarang pertanyaannya, apakah keadaan status pandemi Covid-19 ini dapat dikategorikan bencana alam nasional. Atau, apakah resesi ekonomi saat ini juga dapat dikategorikan krisis ekonomi dan moneter?" demikian Bennaris.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya