Berita

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Agung Firman Sampurna/RMOL

Hukum

Jadi Saksi Meringankan Untuk Tersangka Rizal Djalil, Ketua BPK: Dia Kolega Kami

SELASA, 08 DESEMBER 2020 | 13:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Agung Firman Sampurna diperiksa sebagai saksi meringankan untuk tersangka Rizal Djalil (RZ) selaku mantan anggota BPK RI, Selasa (8/12).

Agung Firman telah selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 11.50 WIB. Dia diperiksa kurang dari dua jam karena tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada pukul 10.05 WIB.

"Jadi saya dipanggil pada hari ini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dimintai keterangan sebagai saksi yang meringankan untuk kolega kami Pak Rizal Djalil," ujar Agung Firman.


"Dan kemudian posisi kami, saya itu prihatin, kami di BPK tuh prihatin karena walaupun beliau sudah tidak lagi menjadi pimpinan BPK, beliau adalah kolega kami, dan juga adalah senior kami. Dan kami minta beliau untuk sabar dan tegar," imbuhnya.

Agung pun mengaku prihatin terhadap kasus yang dialami oleh koleganya itu. Ia pun berharap agar tersangka Rizal Djalil untuk sabar, tegar dalam memperjuangkan hak-haknya.

"Tapi pada saat yang sama kami juga menyatakan mendukung sepenuhnya penegakkan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya.

Pada Kamis sore (3/12), penyidik KPK resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan suap terkait proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun 2017-2018.

Yaitu, Rizal Djalil (RZ) selaku anggota BPK RI dan Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP) selaku Komisaris Utama (Komut) PT Minarta Dutahutama (MD).

Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan pada 28 Desember 2018.

Dalam OTT tersebut KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Yaitu, Budi Suharto (BS), Lily Sundarsih W (LSW), Irene Irma (II), Yuliana Enganita Dibyo (YED), Anggiat P. Nahot Simaremare (APNS), Meina Woro Kustinah (MWK), T. M. Nazar (TMN) dan Donny Sofyan Arifin (DSA).

Para tersangka tersebut telah dieksekusi setelah di proses di persidangan di Pangadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya