Berita

Kordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman/Net

Hukum

Sidang Putusan Praperadilan Patgulipat Lahan Cengkareng Era Ahok Digelar Hari Ini, MAKI Tetap Optimistis

SELASA, 08 DESEMBER 2020 | 10:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kasus patgulipat jual beli lahan di Cengkareng oleh Pemprov DKI Jakarta di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kini memasuki babak penting.

Pada hari ini, Selasa (8/12), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar persidangan praperadilan dengan agenda pembacaan putusan.

"Hari ini sidang putusan jam 10.30 WIB di PN Jaksel," singkat Kordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, sebagai pemohon saat dihubungi Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (8/12).


Apapun nanti keputusannya, Boyamin menegaskan bahwa MAKI akan tetap menghormatinya.

"Kami tetap optimis. Setidaknya untuk mendorong Bareskrim jalan lagi, kami siap mengajukan gugatan terus menerus hingga prosesnya berjalan lagi. Sebagaimana kasus Century di mana kami gugat perkara Century hingga 6 kali untuk mampu jebol dan mengalahkan KPK," jelasnya.

Boyamin turut menjelaskan bahwa gugatan praperadilan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap perkara lahan Cengkareng yang mangkrak, demi tercapainya kepastian hukum dan keadilan.

Hal itu dilakukan MAKI untuk mencari tahu alasan mangkraknya penyidikan dugaan korupsi pembelian lahan di Cengkareng seharga Rp 600 miliar sewaktu Ahok jadi Gubernur DKI.

Pada pekan kemarin, PN Jaksel juga telah menggelar sidang Praperadilan yang diajukan MAKI melawan Kabareskrim, Kapolda Metrojaya, Kejaksaan Tinggi DKI, dan KPK.

"Semoga putusan Hakim mengabulkan gugatan praperadilan sehingga penyidikan perkara tersebut akan berjalan kembali hingga persidangan Pengadilan Tipikor," tandas Boyamin.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya