Berita

Petugas menyemprotkan desinfektan di Grand Bazaar, yang dikenal sebagai Bazaar Tertutup, untuk mencegah penyebaran virus Corona di Istanbul, Turki/Net

Kesehatan

Ikut Pedoman Terbaru CDC AS, Turki Persingkat Masa Karantina Covid-19 Jadi Sepuluh Hari

SELASA, 08 DESEMBER 2020 | 08:30 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Turki melalui keputusan Kementerian Kesehatan telah memutuskan untuk mempersingkat persyaratan karantina virus corona menjadi 10 hari.

Dalam sebuah pernyataan pada Senin (7/12), Kemenkes mengumumkan bahwa pembaruan pedoman Covid-19 itu sesuai dengan penelitian ya g dilakukan oleh Pusat Pengendalian Penyakit AS (CDC) dan Pusat Pengendalian Penyakit Eropa (ECDC).

"Orang yang melakukan kontak dekat akan tetap berada di karantina selama 10 hari. Karantina orang yang tidak mengalami gejala apa pun selama masa karantina berakhir pada akhir hari ke 10 tanpa melakukan tes PCR, tetapi orang-orang ini akan terus melakukan tindakan pencegahan yang diperlukan dalam ruang publik," tulis aturan baru tersebut, seperti dikutip dari Anadolu Agency, Selasa (8/12).


Kemenkes menambahkan bahwa sampel untuk pengujian PCR dapat diambil paling cepat di rumah pada hari kelima, asalkan kapasitas yang tersedia. Jika hasil tes negatif dan tidak ada gejala yang muncul, karantina dapat berakhir pada akhir hari ketujuh.

 Dalam situasi apa pun, karantina untuk kontak dekat tidak dapat diakhiri sebelum tujuh hari. Pedoman baru itu juga menambahkan bahwa seorang pekerja dapat kembali masuk kantor pada hari kedelapan.

Sebelumnya, syarat karantina untuk kontak dengan seseorang yang terjangkit virus corona adalah 14 hari.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya