Berita

Petugas menyemprotkan desinfektan di Grand Bazaar, yang dikenal sebagai Bazaar Tertutup, untuk mencegah penyebaran virus Corona di Istanbul, Turki/Net

Kesehatan

Ikut Pedoman Terbaru CDC AS, Turki Persingkat Masa Karantina Covid-19 Jadi Sepuluh Hari

SELASA, 08 DESEMBER 2020 | 08:30 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Turki melalui keputusan Kementerian Kesehatan telah memutuskan untuk mempersingkat persyaratan karantina virus corona menjadi 10 hari.

Dalam sebuah pernyataan pada Senin (7/12), Kemenkes mengumumkan bahwa pembaruan pedoman Covid-19 itu sesuai dengan penelitian ya g dilakukan oleh Pusat Pengendalian Penyakit AS (CDC) dan Pusat Pengendalian Penyakit Eropa (ECDC).

"Orang yang melakukan kontak dekat akan tetap berada di karantina selama 10 hari. Karantina orang yang tidak mengalami gejala apa pun selama masa karantina berakhir pada akhir hari ke 10 tanpa melakukan tes PCR, tetapi orang-orang ini akan terus melakukan tindakan pencegahan yang diperlukan dalam ruang publik," tulis aturan baru tersebut, seperti dikutip dari Anadolu Agency, Selasa (8/12).


Kemenkes menambahkan bahwa sampel untuk pengujian PCR dapat diambil paling cepat di rumah pada hari kelima, asalkan kapasitas yang tersedia. Jika hasil tes negatif dan tidak ada gejala yang muncul, karantina dapat berakhir pada akhir hari ketujuh.

 Dalam situasi apa pun, karantina untuk kontak dekat tidak dapat diakhiri sebelum tujuh hari. Pedoman baru itu juga menambahkan bahwa seorang pekerja dapat kembali masuk kantor pada hari kedelapan.

Sebelumnya, syarat karantina untuk kontak dengan seseorang yang terjangkit virus corona adalah 14 hari.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya