Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, telah memetakan empat daerah yang memiliki potensi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tinggi.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng, Anik Sholihatun, mengungkap empat daerah tersebut meliputi Kendal dengan skor 65,39; Kabupaten Semarang 61,92; Purworejo 59,30; dan Kota Semarang 54,99.
Selain 4 wilayah tadi, Anik juga menyebut ada 17 wilayah lain yang memiliki IKP sedang dengan skor 54,69 hingga yang terendah 47,09.
"Indeks tersebut jumlah dari beberapa dimensi. Adapun rincian dalam dimensi konteks sosial dan politik. Dalam dimensi penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil, ada 9 daerah yang memiliki kerawanan tinggi. Adapun 12 daerah lain dengan kerawanan sedang," kata Anik di Semarang, Senin (7/12).
Menurut Anik, IKP ini bagian dari update menjelang hari tenang dan pemungutan suara 9 Desember 2020. Kata dia, Bawaslu mendefinisikan kerawanan adalah segala hal yang mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis.
Dia menjelaskan, dalam dimensi kontestasi, dua daerah masuk kategori tinggi. Yakni Kabupaten Semarang dan Kendal. Kemudian 11 daerah lain masuk kategori sedang dan 8 daerah dengan kerawanan rendah.
Adapun dalam dimensi partisipasi, 16 daerah memiliki kerawanan tinggi dan 5 daerah rawan sedang.
"Bawaslu membuat indeks kerawanan sebagai alat pemetaan, pengukuran potensi, prediksi, dan deteksi dini," tambahnya, dikutip
Kantor Berita RMOLJateng.
Sementara dari sisi kerawanan pandemi Covid-19 ada 15 daerah yang memiliki indeks tinggi. Di antaranya Purworejo, Kota Semarang, Purbalingga, Boyolali. Kemudian ada juga Blora, Sukoharjo, Kota Pekalongan, Pemalang, Sragen, dan Klaten.
"Ada empat daerah yang kerawanannya sedang, dan yang rendah ada dua," tambahnya.
Anik menambahkan, berdasarkan temuan indeks kerawanan tersebut, Bawaslu Jateng merekomendasikan penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye, dan pemilih selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara.
"Kami juga rekomendasikan semua pihak penyelenggara Pilkada dan satuan tugas penanganan Covid-19 berkoordinasi dalam keterbukaan informasi dan sosialisasi mengenai pelaksanaan prokes dalam pemungutan dan penghitungan suara. Perlu juga koordinasi antara KPU, Bawaslu dan Pemerintah (Dukcapil) dalam memastikan pemilih yang berhak dapat menggunakan suaranya," tutupnya.