Berita

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman memperlihatkan barang bukti senjata api dan senjata tajam simpatisan Habib Rizieq/Ist

Presisi

Kapolda: Laskar Khusus Yang Ditembak Mati Bertugas Halangi Penyidikan Polisi

SENIN, 07 DESEMBER 2020 | 13:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkap, enam orang penyerang anggota Polda Metro Jaya di kilometer 50 tol Jakarta merupakan laskar khusus (laksus) yang selama ini menghalangi upaya penyidikan polisi terhadap kasus Habib Rizieq Shihab (HRS).

"Dari hasil penyelidikan awal, kelompok yang menyerang anggota ini diidentifikasi sebagai laskar khusus, yang selama ini menghalang-halangi proses penyidikan," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/12).

Adapun senjata api yang digunakan untuk menyerang petugas, kata Fadil, merupakan senjata api asli. "Asli, ini sudah ada tiga yang ditembakan," tandas Fadil.


Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menambahkan, awal mula peristiwa penyerangan ini ketika polisi mendapat informasi adanya pergerakan massa simpatisan HRS untuk mengawal pemeriksaan HRS di Mapolda Metro Jaya hari ini.

Tak tinggal diam, polisi pun melakukan penyelidikan terhadap identitas penyebar pesan kepada pengikut HRS itu. Saat di tol tepatnya di kilometer 50, anggota Polda Metro Jaya mendapat serangan yaitu penodongan senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) oleh pengikut HRS di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dini hari tadi.

"Saat mobil anggota Polda Metro Jaya tengah mengkuti kendaraan pengikut HRS, tiba-tiba mobil anggota Polda Metro Jaya dipepet dan disetop dua kendaraan pengikut HRS. Saat inilah terjadi penodongan senpi dan sajam berupa samurai dan celurit ke arah anggota oleh pengikut HRS," tandas Argo.

Petugas yang merasa keselamatan jiwanya terancam langsung mengambil tindakan tegas terukur. 6 Orang yang diduga merupakan laskar khusus meninggal dunia, sementara 4 lainnya melarikan diri.

Dalam kasus ini petugas mengalami kerugian materil berupa rusaknya kendaraan yang ditabrak pelaku dan adanya bekas tembakan senpi pelaku di TKP.

Dengan adanya kejadian ini, Kapolda berpesan kepada HRS untuk mematuhi hukum yang berlaku, dalam hal ini memenuhi panggilan penyidik dalam rangka penyidikan. Fadil menegaskan petugas akan mengambil langkah sesuai KUHAP bila HRS tak mengindahkan panggilan kedua.

Kapolda juga berpesan kepada HRS dan pengikutnya untuk tak menghalang-halangi proses penyidikan,  karena perbuatan tersebut juga ada ancaman pidananya.

Terkait kaburnya 4 pengikut HRS yang turut menyerang anggota Polda Metro Jaya dini hari tadi, Kadiv Humas Irjen Argo Yuwono menyampaikan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo akan membantu pengejaran 4 orang tersebut.

"Kabareskrim menyampaikan bahwa Bareskrim akan memback up Polda Metro Jaya, mencari 4 pelaku lainnya yang melarikan diri sampai ketemu," tandas Argo Yuwono.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya