Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

Setelah Pembuktian Pasal Penyuapan, KPK Baru Akan Dalami Pasal Hukuman Mati Terkakit Suap Bansos Covid-19

SENIN, 07 DESEMBER 2020 | 12:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan penyelidikan baru secara terbuka ketika ditemukan bukti permulaan untuk menerapkan pasal hukuman mati terhadap Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara dkk.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK saat ini akan terlebih dahulu fokus untuk memeriksa saksi terkait dengan pembuktian pasal penyuapan dalam perkara dugaan suap terkait bantuan sosial (Bansos) Covid-19 berupa sembako.

Karena kata Ali, dalam proses penyelidikan tertutup seperti saat ini, KPK menerapkan pasal penyuapan terlebih dahulu karena hanya memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan seseorang menjadi tersangka.


"Jadi, kami akan lihat dulu nanti fakta-fakta berdasarkan konfirmasi terhadap saksi-saksi tersebut," ujar Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/12).

Sehingga kata Ali, ketika pada proses penyidikan perkara suap ini ditemukan petunjuk baru yang mengarah untuk digunakan pasal hukuman mati, maka KPK akan membuka penyelidikan baru secara terbuka.

"Jika kemudian di dalam perjalanan proses penyidikan ini ada petunjuk dan fakta-fakta, bukti permulaan sekiranya dimungkinkan untuk diterapkan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor yang berhubungan dengan kerugian negara, pasti akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam hal ini adalah penyelidikan dengan metode penyelidikan secara terbuka," ungkap Ali.

Hal itu menurut Ali, juga sudah dilakukan KPK pada perkara lainnya untuk menjerat pelaku koruptor dengan pasal lain yang memberatkan ketika menemukan bukti baru.

"Dan ini banyak dilakukan KPK ketika menangani perkara yang berhubungan dengan tangkap tangan, akan dikembangkan ke pasal-pasal lain. Jika kemudian sekali lagi bahwa ada petunjuk dan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk itu," pungkas Ali.

KPK menetapkan Mensos Juliari P. Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada 2020. Penetapan tersangka politisi PDIP itu merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Jumat malam (5/12).

KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS. MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kemensos. Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya