Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

Setelah Pembuktian Pasal Penyuapan, KPK Baru Akan Dalami Pasal Hukuman Mati Terkakit Suap Bansos Covid-19

SENIN, 07 DESEMBER 2020 | 12:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan penyelidikan baru secara terbuka ketika ditemukan bukti permulaan untuk menerapkan pasal hukuman mati terhadap Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara dkk.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK saat ini akan terlebih dahulu fokus untuk memeriksa saksi terkait dengan pembuktian pasal penyuapan dalam perkara dugaan suap terkait bantuan sosial (Bansos) Covid-19 berupa sembako.

Karena kata Ali, dalam proses penyelidikan tertutup seperti saat ini, KPK menerapkan pasal penyuapan terlebih dahulu karena hanya memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan seseorang menjadi tersangka.


"Jadi, kami akan lihat dulu nanti fakta-fakta berdasarkan konfirmasi terhadap saksi-saksi tersebut," ujar Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/12).

Sehingga kata Ali, ketika pada proses penyidikan perkara suap ini ditemukan petunjuk baru yang mengarah untuk digunakan pasal hukuman mati, maka KPK akan membuka penyelidikan baru secara terbuka.

"Jika kemudian di dalam perjalanan proses penyidikan ini ada petunjuk dan fakta-fakta, bukti permulaan sekiranya dimungkinkan untuk diterapkan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor yang berhubungan dengan kerugian negara, pasti akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam hal ini adalah penyelidikan dengan metode penyelidikan secara terbuka," ungkap Ali.

Hal itu menurut Ali, juga sudah dilakukan KPK pada perkara lainnya untuk menjerat pelaku koruptor dengan pasal lain yang memberatkan ketika menemukan bukti baru.

"Dan ini banyak dilakukan KPK ketika menangani perkara yang berhubungan dengan tangkap tangan, akan dikembangkan ke pasal-pasal lain. Jika kemudian sekali lagi bahwa ada petunjuk dan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk itu," pungkas Ali.

KPK menetapkan Mensos Juliari P. Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada 2020. Penetapan tersangka politisi PDIP itu merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Jumat malam (5/12).

KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS. MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kemensos. Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya