Berita

Anggota Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat, Brigjen Pol. (Purn) Anton Tabah Digdoyo/Net

Hukum

Anton Tabah Dukung Presiden Dan Ketua KPK Hukum Mati Menteri PDIP

SENIN, 07 DESEMBER 2020 | 10:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Anggota Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat, Brigjen Pol. (Purn) Anton Tabah Digdoyo mendukung Menteri Sosial Juliari P. Batubara yang jadi tersangka korupsi bansos Covid-19, dijatuhi hukuman mati.

"Hukuman mati itu alternatif selektif pada kasus-kasus yang merugikan kemanusiaan meluas. Contoh korupsi di era pandemi juga diatur dalam UU," kata Anton Tabah saat dimintai tanggapan, Senin (7/12).

"Dan Presiden (Joko Widodo) juga Ketua KPK (Firli Bahuri) sudah ingatkan jangan korupsi bansos pandemi karena pidananya mati. Jangan main-main dengan bansos pandemi. Tegas presiden berulang-ulang ingatkan hal itu," sambung dia.


Anton Tabah menjelaskan, pada Pasal 2 (1 + 2) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor berbunyi, "dalam hal tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu akan dijatuhi pidana mati".

Pasal ini diperjelas dalam UU 20/2001. Kata keadaan tertentu pada Pasal 2 ayat 2 di atas: dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

"Wabah pandemi corona masuk kategori keadaan bahaya juga mengakibatkan krisis ekonomi dan kepanikan sosial yang meluas," terang Anton Tabah.

Hukuman mati tidak bertentangan dengan Pancasila karena ruh Pancasila sebagai dasar negara dijelaskan pada Pasal 29 UUD 1945, dan NKRI berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu setiap WNI wajib beragama dan menjalankan ajaran agamanya itu.

"Hukuman mati itu untuk melindungi kehidupan yang lebih luas. Sangat sejalan bagi orang berakal, seperti QS. II/179. Dalam Quran diulang-ulangi 16 kali," ucap Anton Tabah.

Ditambahkannya, hukuman mati juga sangat jelas ada dalam UU hukum positif NKRI mengakomodir hukuman mati sesuai kitab suci untuk kemanusiaan yang lebih luas.

"Bagaimana tidak? Korban wabah pandemi ini sangat menyedihkan terutama di bidang ekonomi, eh yang kelolah bantuan wabah terseut malah korupsi nyaris Rp 15 miliar. Itu baru satu kasus yang terungkap," sebutnya.

"Maka jika rezim ini konsekwen hukum mati pelakunya akan angkat citra rezim yang terus memburuk selama ini," pungkas Anton Tabah menutup komentarnya.

KPK menetapkan Mensos Juliari P. Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada 2020. Penetapan tersangka politisi PDIP itu merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Jumat dinihari (5/12).

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya