Berita

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis/Net

Politik

Margarito Kamis Pertanyakan Penetapan Tersangka Cagub Sumbar Mulyadi

MINGGU, 06 DESEMBER 2020 | 22:04 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penetapan tersangka Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Barat Mulyadi oleh Bareskrim Polri disorot Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis.

Lulusan Universitas Indonesia ini menilai ada kejanggalan karena Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim menetapkan Mulyadi sebagai tersangka pada hari libur kerja.  Mulyadi ditetapkan tersangka pada Sabtu 5 Desember 2020.

Margarito menyebut tidak pernah dilakukan penetapan tersangka pada hari libur. 


"Kemarin sore belum tersangka, hari (Sabtu) hari libur, bagaimana hari ini bisa menjadi tersangka, dari mana ilmunya," kata Margarito dalam keterangan tertulis, Minggu (6/12).

Margarito mengungkapkan, penyidikan terkait hukum harus dilakukan pada hari kerja sesuai aturan bersama yang telah dibuat oleh Kapolri hingga Kejagung.

"Berdasarkan aturan bersama Bawaslu, Kapolri, Kejagung, penyidikan itu berlangsung pada hari kerja," ucapnya.

Lebih jauh, menurut dia, Mulyadi tidak bisa dipidanakan atau dimintai pertanggungjawaban. Karena kedatangan Mulyadi sifatnya memenuhi undangan dari media. Selain itu, menurut dia harus juga memenuhi unsur kampanye.

Dia menyampaikan, Mulyadi juga tidak mengusahakan acara tersebut. Serta juga tidak menentukan siapa audiensnya. Karena jika dimasukkan dalam dugaan pidana, menurut dia jika seseorang calon habis salat di masjid dan diminta warga untuk menyapa, bisa-bisa dipidanakan. Hal itu kata dia tidak masuk dalam hukum.

"Gabungan dari hal itu menentukan ada atau tidaknya kampanye, menurut saya itu tidak ada, tutupnya.

Setelah melalui hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan Cagub nomo urut 1 ini diduga melanggar pasal tindak pidana pemilu yaitu kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam pasal 187 ayat (1) UU 6/2020.

Mulyadi sebelumnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemilu berupa kampanye di luar jadwal. Mulyadi diketahui menghadiri tayang program Coffe Break di salah satu TV nasional sebagai narasumber dan konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye pada tanggal 12 November 2020 pukul 09.00.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2020 junto Keputusan KPU Sumbar 31/2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya