Berita

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis/Net

Politik

Margarito Kamis Pertanyakan Penetapan Tersangka Cagub Sumbar Mulyadi

MINGGU, 06 DESEMBER 2020 | 22:04 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penetapan tersangka Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Barat Mulyadi oleh Bareskrim Polri disorot Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis.

Lulusan Universitas Indonesia ini menilai ada kejanggalan karena Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim menetapkan Mulyadi sebagai tersangka pada hari libur kerja.  Mulyadi ditetapkan tersangka pada Sabtu 5 Desember 2020.

Margarito menyebut tidak pernah dilakukan penetapan tersangka pada hari libur. 


"Kemarin sore belum tersangka, hari (Sabtu) hari libur, bagaimana hari ini bisa menjadi tersangka, dari mana ilmunya," kata Margarito dalam keterangan tertulis, Minggu (6/12).

Margarito mengungkapkan, penyidikan terkait hukum harus dilakukan pada hari kerja sesuai aturan bersama yang telah dibuat oleh Kapolri hingga Kejagung.

"Berdasarkan aturan bersama Bawaslu, Kapolri, Kejagung, penyidikan itu berlangsung pada hari kerja," ucapnya.

Lebih jauh, menurut dia, Mulyadi tidak bisa dipidanakan atau dimintai pertanggungjawaban. Karena kedatangan Mulyadi sifatnya memenuhi undangan dari media. Selain itu, menurut dia harus juga memenuhi unsur kampanye.

Dia menyampaikan, Mulyadi juga tidak mengusahakan acara tersebut. Serta juga tidak menentukan siapa audiensnya. Karena jika dimasukkan dalam dugaan pidana, menurut dia jika seseorang calon habis salat di masjid dan diminta warga untuk menyapa, bisa-bisa dipidanakan. Hal itu kata dia tidak masuk dalam hukum.

"Gabungan dari hal itu menentukan ada atau tidaknya kampanye, menurut saya itu tidak ada, tutupnya.

Setelah melalui hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan Cagub nomo urut 1 ini diduga melanggar pasal tindak pidana pemilu yaitu kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam pasal 187 ayat (1) UU 6/2020.

Mulyadi sebelumnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemilu berupa kampanye di luar jadwal. Mulyadi diketahui menghadiri tayang program Coffe Break di salah satu TV nasional sebagai narasumber dan konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye pada tanggal 12 November 2020 pukul 09.00.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2020 junto Keputusan KPU Sumbar 31/2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya