Berita

Konferensi pers KPK yang menetapkan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, sebagai tersangka dugaan korupsi bansos/RMOL

Hukum

Pakar Hukum: Bermental Maling Dan Rakus, Koruptor Kemensos Harus Dihukum Mati

MINGGU, 06 DESEMBER 2020 | 15:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Para tersangka kasus korupsi suap bantuan sosial Covid-19 harus dijerat dengan hukuman mati sesuai dengan UU 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"KPK sangat tepat menerapkan UU tersebut, tepatnya Pasal 2 ayat 2-nya. Syaratnya sudah terpenuhi, di mana dilakukan oleh penyelenggara negara atau siapa pun pada keadaan tertentu, dalam hal ini saat terjadinya bencana nasional sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) 12/2020 yang menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam," kata Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (6/12).

Secara yuridis dan fakta, kata dia, kasus bansos Covid-19 merupakan rangkaian kejahatan secara sistemik, terorganisir. Sebab, fee paket bantuan sudah diterima berkali-kali dan secara sosiologis, tindakan Menteri Sosial Juliari Batubara mencoreng kewibawaan pemerintah.


"Diketahui, saat ini pemerintahan terus berupaya maksimal dalam kerja kerasnya melawan penyebaran Covid-19, namun dirusak oleh Menteri Sosial dan oknum pegawai serta pengusaha yang 'bermental maling dan rakus' mengambil keuntungan pribadi dari bantuan untuk rakyat," tegasnya.

"Ini bentuk nyata kejahatan sistemik. Dalam hukum penangugulangan kejahatan yang sistematik harus dikenakan hukuman mati. Asas crimina morte extinguuntur," sambungnya.

Selanjutnya, ia mendorong KPK terarah dalam mengembangkan kasus tersebut secara objektif berdasarkan ketengan saksi dan bukti-bukti. KPK, kata dia, harus berani menerapkan hukuman mati.

"Kalau KPK masih menerapkan klausula hukuman tindak pidana suap dengan ancaman sanksi badan dan denda, maka tidak akan pernah habis para koruptor dan justru semakin tumbuh subur di era Covid ini karena berlindung atas nama jabatan," tandasnya.

Dalam kasus korupsi bansos Covid-19, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni Menteri Sosial RI Juliari P Batubara,  Matheus Joko Santoso (MJS), Adi Wahyono (AW), Ardian I M (AIM), dan Harry Sidabuke (HS).

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya