Konferensi pers KPK yang menetapkan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, sebagai tersangka dugaan korupsi bansos/RMOL
Konferensi pers KPK yang menetapkan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, sebagai tersangka dugaan korupsi bansos/RMOL
"KPK sangat tepat menerapkan UU tersebut, tepatnya Pasal 2 ayat 2-nya. Syaratnya sudah terpenuhi, di mana dilakukan oleh penyelenggara negara atau siapa pun pada keadaan tertentu, dalam hal ini saat terjadinya bencana nasional sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) 12/2020 yang menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam," kata Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (6/12).
Secara yuridis dan fakta, kata dia, kasus bansos Covid-19 merupakan rangkaian kejahatan secara sistemik, terorganisir. Sebab, fee paket bantuan sudah diterima berkali-kali dan secara sosiologis, tindakan Menteri Sosial Juliari Batubara mencoreng kewibawaan pemerintah.
Populer
Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07
Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21
UPDATE
Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21
Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01
Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59
Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46
Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39
Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38
Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21
Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09
Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51
Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33