Berita

Konferensi pers KPK yang menetapkan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, sebagai tersangka dugaan korupsi bansos/RMOL

Hukum

Pakar Hukum: Bermental Maling Dan Rakus, Koruptor Kemensos Harus Dihukum Mati

MINGGU, 06 DESEMBER 2020 | 15:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Para tersangka kasus korupsi suap bantuan sosial Covid-19 harus dijerat dengan hukuman mati sesuai dengan UU 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"KPK sangat tepat menerapkan UU tersebut, tepatnya Pasal 2 ayat 2-nya. Syaratnya sudah terpenuhi, di mana dilakukan oleh penyelenggara negara atau siapa pun pada keadaan tertentu, dalam hal ini saat terjadinya bencana nasional sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) 12/2020 yang menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam," kata Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (6/12).

Secara yuridis dan fakta, kata dia, kasus bansos Covid-19 merupakan rangkaian kejahatan secara sistemik, terorganisir. Sebab, fee paket bantuan sudah diterima berkali-kali dan secara sosiologis, tindakan Menteri Sosial Juliari Batubara mencoreng kewibawaan pemerintah.


"Diketahui, saat ini pemerintahan terus berupaya maksimal dalam kerja kerasnya melawan penyebaran Covid-19, namun dirusak oleh Menteri Sosial dan oknum pegawai serta pengusaha yang 'bermental maling dan rakus' mengambil keuntungan pribadi dari bantuan untuk rakyat," tegasnya.

"Ini bentuk nyata kejahatan sistemik. Dalam hukum penangugulangan kejahatan yang sistematik harus dikenakan hukuman mati. Asas crimina morte extinguuntur," sambungnya.

Selanjutnya, ia mendorong KPK terarah dalam mengembangkan kasus tersebut secara objektif berdasarkan ketengan saksi dan bukti-bukti. KPK, kata dia, harus berani menerapkan hukuman mati.

"Kalau KPK masih menerapkan klausula hukuman tindak pidana suap dengan ancaman sanksi badan dan denda, maka tidak akan pernah habis para koruptor dan justru semakin tumbuh subur di era Covid ini karena berlindung atas nama jabatan," tandasnya.

Dalam kasus korupsi bansos Covid-19, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni Menteri Sosial RI Juliari P Batubara,  Matheus Joko Santoso (MJS), Adi Wahyono (AW), Ardian I M (AIM), dan Harry Sidabuke (HS).

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya