Konferensi pers KPK yang menetapkan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, sebagai tersangka dugaan korupsi bansos/RMOL
Konferensi pers KPK yang menetapkan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, sebagai tersangka dugaan korupsi bansos/RMOL
"KPK sangat tepat menerapkan UU tersebut, tepatnya Pasal 2 ayat 2-nya. Syaratnya sudah terpenuhi, di mana dilakukan oleh penyelenggara negara atau siapa pun pada keadaan tertentu, dalam hal ini saat terjadinya bencana nasional sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) 12/2020 yang menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam," kata Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (6/12).
Secara yuridis dan fakta, kata dia, kasus bansos Covid-19 merupakan rangkaian kejahatan secara sistemik, terorganisir. Sebab, fee paket bantuan sudah diterima berkali-kali dan secara sosiologis, tindakan Menteri Sosial Juliari Batubara mencoreng kewibawaan pemerintah.
Populer
Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24
Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00
Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02
Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58
Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58
Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35
Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42
UPDATE
Senin, 27 Juli 2026 | 10:23
Senin, 27 Juli 2026 | 10:23
Senin, 27 Juli 2026 | 10:13
Senin, 27 Juli 2026 | 10:04
Senin, 27 Juli 2026 | 09:57
Senin, 27 Juli 2026 | 09:51
Senin, 27 Juli 2026 | 09:47
Senin, 27 Juli 2026 | 09:37
Senin, 27 Juli 2026 | 09:34
Senin, 27 Juli 2026 | 09:25