Berita

Menteri Sosial RI, Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan sosial Covid-19/Net

Hukum

Menengok Kekayaan Juliari, Mensos PDIP Yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos Covid-19

MINGGU, 06 DESEMBER 2020 | 15:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19. Ia diduga menerima Rp 17 M dari bancakan bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19 tersebut, nilai yang cukup fantastis.

Kantor Berita Politik RMOL pun menelusuri harta kekayaan Mensos yang juga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. Hasilnya, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta Juliari tercatat mencapai Rp 47.188.658.147 yang dilaporkan tahun 2019.

Nilai tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas.


Harta tanah dan bangunan tercatat senilai Rp 48.118.042.140 terdiri dari tanah dan bangunan seluas 468 meter persegi/421 meter persegi di Kota Jakarta Selatan hasil sendiri senilai Rp 9.305.889.000, tanah dan bangunan seluas 266 meter persegi/394 meter persegi di Badung hasil hibah senilai Rp 25.700.515.450.

Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 1.402 meter persegi/623 meter persegi di Bogor hasil hibah senilai Rp 5.290.668.000, tanah dan bangunan seluas 1.758 meter persegi/150 meter persegi di Simalungun hasil warisan senilai Rp 124.410.000.

Kemudian, tanah dan bangunan seluas 3.398 meter persegi/217 meter persegi di Simalungun hasil warisan senilai Rp 161.053.000, tanah seluas 10.638 meter persegi di Simalungun hasil warisan senilai Rp 76.061.700, tanah seluas di 1.071 meter persegi di Simalungun hasil warisan senilai Rp 28.170.000.

Tanah dan bangunan seluas 170 meter persegi/201 meter persegi di Kota Jakarta Selatan hasil sendiri senilai Rp 3.459.275.000, tanah dan bangunan seluas 177 meter persegi/123 meter persegi di Bogor hasil sendiri senilai Rp 972 juta, tanah dan bangunan seluas 215 meter persegi/142 meter persegi di Bogor hasil sendiri senilai Rp 1,5 miliar, dan tanah dan bangunan seluas 275 meter persegi/155 meter persegi di Bogor hasil sendiri senilai Rp 1,5 miliar.

Kemudian, harta alat transportasi dan mesin senilai Rp 618.750.000, yaitu mobil Land Rover Jeep tahun 2008 hasil sendiri.

Harta bergerak lainnya senilai Rp 1.161.000.000. Surat berharga senilai Rp 4.658.000.000. Kas dan setara kas senilai Rp 10.217.711.716.

Sementara itu, Juliari juga mempunyai utang sebesar Rp 17.584.845.719. Sehingga total harta yang dimiliki Juliari setelah dipotong utang sebesar Rp 47.188.658.147.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

SGU Gandeng Poltek SSN Perkuat Pendidikan Siber Keamanan

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:09

Jokowi Bohong soal 54 Kali Ajak Makan Siang PKL Solo

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:02

Sentralisasi Hambat Otonomi Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:49

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Febrie, Empat Penyidik Polri

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:05

Terungkap Jokowi Ikut Dirikan Gerindra di Solo Jelang Pemilu 2009

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:00

Satgas Jaga Jakarta dan FKDM Jangan Loyo Antisipasi Tawuran Warga

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:28

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengedar Etomidate

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:24

Beredar Hasil Survei 32 Capres 2029

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:02

DKPP Putus Perkara Helikopter KPU pada 29 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:23

GOR Ciracas Diserbu 3.190 Pelamar Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:05

Selengkapnya