Berita

Barang bukti OTT korupsi dana bansos/Net

Hukum

Dari OTT Korupsi Bansos, KPK Amankan 7 Koper Dan 3 Ransel Berisi Uang 14,5 M

MINGGU, 06 DESEMBER 2020 | 09:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp 14,5 miliar saat operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, pihaknya mengamankan enam orang saat OTT pada Sabtu dinihari (5/12) di sejumlah tempat di Jakarta.

Keenam orang yang diamankan ialah, Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Wan Guntar (WG) selaku Direktur PT Tiga Pilar Argro Utama (TPAU), Ardian I M (AIM) selaku swasta.


Selanjutnya, Harry Sidabuke (HS) selaku swasta, Shelvy N (SN) selaku Sekretaris di Kemensos, dan Sanjaya (SJY) selaku swasta.

"Pada tanggal 4 Desember 2020, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan JPB (Mensos Juliari P Batubara),” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu dini hari (6/12).

“Sedangkan khusus untuk JPB, pemberian uangnya melalui MJS dan SN selaku orang kepercayaan JPB," sambung Firli.

Penyerahan uang tersebut, kata Firli, direncanakan dilakukan pada Sabtu (5/12) sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.

Uang yang akan diserahkan tersebut sebelumnya disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung yang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel, dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14,5 miliar.

"Selanjutnya tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah Rp 14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Firli.

Dari hasil tangkap tersebut, ditemukan uang dengan pecahan uang rupiah dan mata uang asing masing-masing sejumlah sekitar Rp 11,9 miliar, 171.085 dolar AS atau setara Rp 2,420 miliar dan sekitar 23 ribu dolar Singapura atau setara Rp 243 juta.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka korupsi bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Sebagai pihak penerima uang KPK menetapkan Mensos Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono (AW) sebagai tersangka.

Sedangkan tersangka pihak pemberi uang adalah Ardian I. M dan Harry Sidabuke dari unsur swasta.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya