Berita

Konferensi pers KPK yang menetapkan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, sebagai tersangka dugaan korupsi bansos/RMOL

Hukum

Tersandung Bansos, KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Dan 4 Orang Lainnya Sebagai Tersangka

MINGGU, 06 DESEMBER 2020 | 01:07 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Satu per satu jajaran pembantu Presiden Joko Widodo di periode keduanya tersandung kasus pidana korupsi.

Setelah Menteri KKP Edhy Prabowo resmi berstatus tersangka dalam dugaan korupsi penetapan ekspor benih lobster, kini menyusul Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara, juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi bantuan sosial.

Selain Mensos, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menerapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu dinihari (5/12).

"KPK menetapkan 5 (lima) orang tersangka, yakni JPB (Juliari P Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono), AIM (Ardian I M), HS (Harry Sidabuke)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Penunjang KPK, Minggu dinihari (6/12).

Kasus ini bermula dari pengadaan Bansos penanganan Covid-19 di Kemensos dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun yang dibagi menjadi 272 kontrak dan dilaksanakan dalam dua periode.

Mensos Juliari menunjuk MJS dan AW sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Keduanya menunjuk langsung para rekanan. Dari rekanan inilah pihak JBP, MJS, dan AW diduga mendapatkan fee yang kemudian disetorkan kepada Kemensos melalui MJS.

Nilai satu paket disepakati Rp 300 ribu. Dari nilai ini kelompok Juliari mendapatkan fee sebesar Rp 10 ribu per paket.

Selanjutnya, MJS dan AW membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya  adalah AIM, HS, juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI). Diduga PT RPI adalah milik MJS.

Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SN selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Mensos Juliari Peter Batubara.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 Miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB.

Mensos, MJS, dan AW, sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi suap, AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13  UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Koalisi PAN dan Gerindra Kota Bogor Berlanjut di Pilwalkot 2024

Jumat, 26 April 2024 | 05:34

Budidaya Nila Salin di Karawang Hasilkan Omzet Puluhan Miliar

Jumat, 26 April 2024 | 05:11

Soal Pertemuan Prabowo-Mega, Gerindra: Sedang Kita Bangun, Insya Allah

Jumat, 26 April 2024 | 04:51

Puluhan Motor Hasil Curian

Jumat, 26 April 2024 | 04:38

Gerakan Koperasi: Melawan Kapitalisme, Menuju Sosialisme?

Jumat, 26 April 2024 | 04:12

Menang Dramatis Lawan Laskar Taeguk, Tim Garuda Lolos Semifinal Piala Asia U-23

Jumat, 26 April 2024 | 03:33

Guyon PKB-PKS

Jumat, 26 April 2024 | 03:18

Pilot Project Budidaya Udang Tradisional Makin Moncer di Maros

Jumat, 26 April 2024 | 02:57

Gerindra Dukung Ahmad Ali Maju Pilgub Sulteng

Jumat, 26 April 2024 | 02:32

Hasil Jual Motor Curian Digunakan Pelaku untuk Modal Judi Slot

Jumat, 26 April 2024 | 02:11

Selengkapnya