Berita

Tenda pesta putri HRS di Petamburan/Net

Publika

Tenda Putih Yang Malang

SABTU, 05 DESEMBER 2020 | 07:18 WIB

INI bukan kisah tenda biru lagu Dessy Ratnasari, melainkan soal pernikahan puteri HRS di Petamburan yang berbuntut panjang.

Peristiwa akad dan walimah berbasis syari'ah atau perdata ternyata dicoba ditarik sebagai kejahatan. Kerumunan dianggap sebagai unsur delik. Mengundang dianalogikan dengan menghasut atas dasar ketentuan Pasal 160 KUHP. Padahal tidak ada tindak pidana yang menyertai.

Luar biasa. Bisa menjadi sebuah tuduhan yang bersejarah.


Covid-19 telah menjadi alat pemukul, bahkan menjadi "hakim" penentu apakah suatu perbuatan dapat ditarik ke ranah administrasi, perdata, atau pidana atau mungkin juga hukum rimba. Kelicikan kebijakan ada pada tarik menarik "jender" Covid-19 ini.

Pemanggilan polisi kepada pemilik tenda, pemasang, sopir dan keneknya dalam kasus pernikahan puteri HRS cukup mengagetkan. Urusan tenda ternyata ikut terbawa-bawa. Kelucuan hukum terjadi di negeri ini. Lama lama petugas katering dan tukang cuci piring bisa dipanggil pula.

Mengejar HRS sampai ke penyewaan tenda sangat berlebihan dan tidak profesional. Kasarnya jangan-jangan tenda bisa dinyatakan sebagai tertuduh. Hukum kausalitas seperti ini tentu menggelikan.

Ada ceritra almarhum pelawak Sunda Kang Ibing yang menertawakan hukum di negeri kita. Ia berkisah ada maling masuk ke dalam rumah melalui atap. Karena kayunya tidak kuat maka jatuhlah sang maling dan tewas. Keluarga si maling tidak bisa menerima lalu memperkarakan si pemilik rumah. Hukum gantung mengancam.

Pemilik rumah menyalahkan kepada tukang pembuat atap atas pengerjaannya. Kini si pembuat atap yang terancam hukuman gantung. Tetapi si tukang kayu ini membela diri, katanya ia tidak konsentrasi saat membuat atap karena ada perempuan lewat barpakaian oranye. Lalu tertuduhpun menjadi perempuan berpakaian oranye. Perempuan itu mengelak dengan menyalahkan tukang celup karena tadinya ia ingin pakaiannya berwarna hijau, tetapi tukang celup mencelup dengan warna oranye.

Akhirnya dicarilah tukang celup dan berhasil ditemukan. Lalu ia siap untuk digantung. Saat akan digantung ternyata tubuhnya tinggi dan gantungannya hanya bisa untuk orang yang pendek. Ujungnya, dicarilah siapa tukang celup yang tubuhnya pendek. Ketika berhasil ditemukan, digantunglah tukang celup pendek tersebut. Ketika hendak digantung ia bertanya mengapa ia harus dihukum gantung? Maka jawabannya "karena pendek!".

Ruwetnya hukum di Indonesia karena kehilangan otonominya. Dari penyidik hingga hakim selalu ada saja oknum yang gemar bermain-main. Kekuasaan dan uang ikut menentukan.

Kasus HRS tidak otonom sehingga penelusurannya kemana-mana. Akhirnya urusan tenda pun terseret Ikut dalam pemanggilan polisi. Dalam rangka mewujudkan keadilan yang semau-maunya.

Oh, tenda putih yang malang
Engkau peneduh tamu yang diundang
Tapi karena rekayasa perlu pecundang
Maka ke kantor polisi engkau harus datang.

M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik dan kebangsaan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya