Berita

Tenda pesta putri HRS di Petamburan/Net

Publika

Tenda Putih Yang Malang

SABTU, 05 DESEMBER 2020 | 07:18 WIB

INI bukan kisah tenda biru lagu Dessy Ratnasari, melainkan soal pernikahan puteri HRS di Petamburan yang berbuntut panjang.

Peristiwa akad dan walimah berbasis syari'ah atau perdata ternyata dicoba ditarik sebagai kejahatan. Kerumunan dianggap sebagai unsur delik. Mengundang dianalogikan dengan menghasut atas dasar ketentuan Pasal 160 KUHP. Padahal tidak ada tindak pidana yang menyertai.

Luar biasa. Bisa menjadi sebuah tuduhan yang bersejarah.


Covid-19 telah menjadi alat pemukul, bahkan menjadi "hakim" penentu apakah suatu perbuatan dapat ditarik ke ranah administrasi, perdata, atau pidana atau mungkin juga hukum rimba. Kelicikan kebijakan ada pada tarik menarik "jender" Covid-19 ini.

Pemanggilan polisi kepada pemilik tenda, pemasang, sopir dan keneknya dalam kasus pernikahan puteri HRS cukup mengagetkan. Urusan tenda ternyata ikut terbawa-bawa. Kelucuan hukum terjadi di negeri ini. Lama lama petugas katering dan tukang cuci piring bisa dipanggil pula.

Mengejar HRS sampai ke penyewaan tenda sangat berlebihan dan tidak profesional. Kasarnya jangan-jangan tenda bisa dinyatakan sebagai tertuduh. Hukum kausalitas seperti ini tentu menggelikan.

Ada ceritra almarhum pelawak Sunda Kang Ibing yang menertawakan hukum di negeri kita. Ia berkisah ada maling masuk ke dalam rumah melalui atap. Karena kayunya tidak kuat maka jatuhlah sang maling dan tewas. Keluarga si maling tidak bisa menerima lalu memperkarakan si pemilik rumah. Hukum gantung mengancam.

Pemilik rumah menyalahkan kepada tukang pembuat atap atas pengerjaannya. Kini si pembuat atap yang terancam hukuman gantung. Tetapi si tukang kayu ini membela diri, katanya ia tidak konsentrasi saat membuat atap karena ada perempuan lewat barpakaian oranye. Lalu tertuduhpun menjadi perempuan berpakaian oranye. Perempuan itu mengelak dengan menyalahkan tukang celup karena tadinya ia ingin pakaiannya berwarna hijau, tetapi tukang celup mencelup dengan warna oranye.

Akhirnya dicarilah tukang celup dan berhasil ditemukan. Lalu ia siap untuk digantung. Saat akan digantung ternyata tubuhnya tinggi dan gantungannya hanya bisa untuk orang yang pendek. Ujungnya, dicarilah siapa tukang celup yang tubuhnya pendek. Ketika berhasil ditemukan, digantunglah tukang celup pendek tersebut. Ketika hendak digantung ia bertanya mengapa ia harus dihukum gantung? Maka jawabannya "karena pendek!".

Ruwetnya hukum di Indonesia karena kehilangan otonominya. Dari penyidik hingga hakim selalu ada saja oknum yang gemar bermain-main. Kekuasaan dan uang ikut menentukan.

Kasus HRS tidak otonom sehingga penelusurannya kemana-mana. Akhirnya urusan tenda pun terseret Ikut dalam pemanggilan polisi. Dalam rangka mewujudkan keadilan yang semau-maunya.

Oh, tenda putih yang malang
Engkau peneduh tamu yang diundang
Tapi karena rekayasa perlu pecundang
Maka ke kantor polisi engkau harus datang.

M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik dan kebangsaan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya