Berita

KPK menunjukkan bukti uang yang diamankan dari OTT Bupati Banggai Laut/RMOL

Hukum

Amankan Uang Rp 2 M, KPK: Ada Indikasi Digunakan Untuk Kampanye

SABTU, 05 DESEMBER 2020 | 03:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat indikasi uang yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo digunakan untuk biaya kampanye.

"Benar memang dalam tahap penyelidikan, kita melihat indikasi bahwa uang-uang yang terkumpul ini dimaksudkan untuk digunakan dalam biaya-biaya kampanye," ujar Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat malam (4/12).

Bahkan kata Nawawi, uang yang diamankan senilai Rp 2 miliar yang dikemas dalam kardus juga diduga akan digunakan untuk serangan fajar karena Wenny Bukamo kembali maju di Pilkada 2020 ini menjadi petahana calon Bupati Banggai Laut yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).


"Ataupun kemungkinan digunakan arti di dalam bahasa yang sering kita dengar serangan fajar dan lain sebagainya. Itu barang kali indikasinya ke situ," kata Nawawi.

Namun demikian, KPK kata Nawawi belum menelusuri lebih dalam apakah sudah ada uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi yang digunakan untuk alat peraga kampanye.

"Kita belum menelusuri lebih mendalam apakah sudah ada yang digunakan untuk alat-alat peraga kampanye. Belum sampai sejauh itu, tetapi indikasi awal bahwa ini dimaksudkan untuk upaya pemenangan di dalam kampanye itu sudah ada," terang Nawawi.

Dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Laut, KPK menetapkan enam orang tersangka.

Yaitu, Wenny Bukamo (WB), Recky Suhartono Godiman (RSG) selaku orang kepercayaan Wenny yang juga Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG), dan Hengky Thiono (HTO) selaku Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI).

Selanjutnya, Hedy Thiono (HDO) selaku Komisaris PT Bangun Bangkep  Persada (BBP), Djufri Katili (DK) selaku Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM), dan Andreas Hongkiriwang (AHO) selaku Direktur PT Andronika Putra Delta (APD).

Namun demikian, hanya tiga tersangka yang telah dibawa ke Jakarta. Sedangkan tiga tersangka lainnya dititipkan penahanannya di Rutan Polres Luwuk karena terindikasi reaktif Covid-19.

Tiga tersangka yang terindikasi reaktif Covid-19 adalah, Wenny Bukamo (WB), Recky Suhartono Godiman (RSG), dan Hengky Thiono (HTO).

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya