Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat dan Polres Bogor, mengagendakan pemanggilan terhadap Habib Rizieq Shihab terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa, rencananya HRS akan dipanggil pada pekan depan yakni 10 Desember 2020.
"RS (Rizieq Shihab) diperiksa sebagai saksi hari Kamis 10 Desember 2020," kata Argo, Jumat (4/12).
Dua hari sebelumnya atau 8 Desember, kata Argo, penyidik gabungan juga telah mengagendakan pemanggilan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi lainnya terkait dengan penyidikan perkara tersebut.
Ketiga orang itu adalah, Kepala Pondok Pesantren Ustadz Asep Agus Sofyan, Panitia Habib Muchsin Alatas, dan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor, Burhanudin.
Polisi mulai melakukan penyelidikan adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait dengan acara yang dihadiri Rizieq. Mulai di Jakarta hingga Jawa Barat atau Megamendung, Bogor.
Terbaru, aparat kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat resmi meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Hal itu lantaran diduga kuat adanya dugaan pelanggaran pidana terkait kekarantinaan kesehatan.
Polda Metro Jaya sendiri telah meminta klarifikasi Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan beberapa saksi lainnya yang mengetahui acara tersebut. Bahkan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga diperiksa untuk proses klarifikasi di Bareskrim Polri.