Berita

Ali Mochtar Ngabalin/Net

Politik

Dilaporkan Cemarkan Nama Baik, Bambang Suryadi: Apa Mungkin Ngabalin Tidak Menikmati Uang Setoran Korupsi?

KAMIS, 03 DESEMBER 2020 | 21:53 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin Kamis (3/12) mendatangi Mapolda Metro Jaya.

Bersama kuasa hukumnya Razman Arief Nasution, Ngabalin melaporkan dua orang yang dianggap telah memfitnah dirinya terlibat dalam pusaran korupsi suap ekspor benih lobster yang melibatkan mantan menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

Ngabalin menyebut dua orang yang hendak dirinya laporkan yakni BBS dan MYH. Menurutnya, dua orang yang berbicara di media online telah melakukan fitnah terkait kasus yang menjerat Edhy tersebut.


BBS diketahui adalah Bambang "Beathor" Suryadi yang sempat menyampaikan bahwa KPK harus memeriksa dan menangkap Ngabalin karena turut serta dalam perjalan dinas ke Amerika Serikat.

Merespons pelaporan Ngabalin, Beathor mengatakan, pihaknya mengaku senang karena Ali Ngabalin menempuh jalur hukum.

Beathor mengaku akan berkonsultasi dengan ahli bahasa mendalami tentang pencemaran nama baik.

Menurut murid Taufiq Kiemas ini, sebagai pembina di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ngabalin telah membiarkan menterinya mencemarkan nama baiknya.

"Artinya, Ngabalin membiarkan dirinya tercemar karena membiarkan Menteri KKP binaan nya berbuat kecemaran dengan korupsi ?" demikian kata Bambang, Kamis malam (3/12).

Dalam pandangan mantan anggota DPR RI dari PDIP ini, sebagai pejabat Istana Ngabalin seharusnya bisa mencegah binaanya tidak melakukan korupsi.

Faktanya, Ngabalin bersama Staf Ahli Menteri KKP yang menjadi tersangka KPK penerima uang suap benur sering berkunjung ke berbagai daerah.

"Dalam berbagai video, nampak Ngabalin berkunjung ke berbagai daerah bersama Staf Ahli Menteri KKP yang menjadi tersangka sebagai pelaku penerima uang sogok suap benur, lantas apa mungkin Ngabalin ke daerah tidak menikmati uang setoran korupsi tersebut?" demikian komentar Bambang.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya