Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat umumkan penahana 2 tersangka kasus suap PUPR/RMOL

Hukum

KPK Resmi Tahan 2 Tersangka Dugaan Suap Proyek SPAM PUPR

KAMIS, 03 DESEMBER 2020 | 18:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan suap terkait proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun 2017-2018.

Dua tersangka yang dimaksud ialah, Rizal Djalil (RIZ) selaku anggota BPK RI dan Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP) selaku Komisaris Utama (Komut) PT Minarta Dutahutama (MD).

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 Desember 2020 sampai dengan 22 Desember 2020," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis sore (3/12).


Untuk tersangka Rizal kata Ghufron, akan ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka Leonardo akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan pada 28 Desember 2018.

Dalam OTT tersebut KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Yaitu, Budi Suharto (BS), Lily Sundarsih W (LSW), Irene Irma (II), Yuliana Enganita Dibyo (YED), Anggiat P. Nahot Simaremare (APNS), Meina Woro Kustinah (MWK), T. M. Nazar (TMN) dan Donny Sofyan Arifin (DSA).

Para tersangka tersebut telah dieksekusi setelah di proses di persidangan di Pangadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, tersangka Rizal disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan tersangka Leonardo disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya