Berita

Kotak Kosong/Net

Politik

Ketum YRKI Pastikan Memilih Kotak Kosong Adalah Hak Konstitusional, Bukan Golput

KAMIS, 03 DESEMBER 2020 | 17:55 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia (YRKI) Amir Hamdani Nasution mengatakan, memilih kotak kosong bukan berarti berada di barisan golongan putih (golput), melainkan upaya rakyat yang memposisikan diri untuk melawan hegemoni partai politik dan kuasa modal dalam berdemokrasi.

"Bahwa konstitusi menjamin dan melindungi setiap warga negara untuk menggunakan kebebasan dalam hak pilih dalam setiap perhelatan demokrasi sebagaimana disebutkan pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945," kata Amir dalam keterangan tertulis, Kamis (3/12).

Selain itu, sambung Amir, Putusan MK Nomor 011-017/PUU-I/2003 juga memperkuat bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih adalah hak yang dijamin oleh konstitusi.

Disisi lain, mengenai aturan sosialisasi kotak kosong di daerah dengan satu pasangan calon (paslon) atau calon tunggal telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 8/2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada yang menyatakan, setiap warga negara, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan, dan media massa cetak atau elektronik dapat melaksanakan sosialisasi pemilihan dengan satu paslon. Kemudian termuat dalam Pasal 27 ayat 2 disebutkan, materi sosialisasi berupa memilih kolom kosong dinyatakan sah.  

Sangat disayangkan, ungkap Amir, karena kerap terjadi upaya membenturkan penggunaan istilah kampanye dan sosialisasi dalam perhelatan paslon tunggal melawan kotak kosong.

"Dalam regulasi memang yang bisa kampanye sampai saat ini kan cuma paslon, bukan berarti juga kolom kotak kosong dilarang sama sekali untuk bersosialisasi atau menyampaikan informasi seputar kolom kotak kosong," ujarnya.

Amir mengatakan hal tersebut lantaran adanya dugaan penggiringan opini publik oleh organisasi kemasyarakatan tertentu di Kabupaten Pasaman (Sumbar) yang hendak menakut-nakuti masyarakat yang mensosialisasikan atau mengajak warga lainnya untuk memilih kotak kosong.

"Parahnya  itu lho, bernada menakut-nakuti masyarakat dengan ancaman penjara," tekan dia.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya