Berita

Kotak Kosong/Net

Politik

Ketum YRKI Pastikan Memilih Kotak Kosong Adalah Hak Konstitusional, Bukan Golput

KAMIS, 03 DESEMBER 2020 | 17:55 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia (YRKI) Amir Hamdani Nasution mengatakan, memilih kotak kosong bukan berarti berada di barisan golongan putih (golput), melainkan upaya rakyat yang memposisikan diri untuk melawan hegemoni partai politik dan kuasa modal dalam berdemokrasi.

"Bahwa konstitusi menjamin dan melindungi setiap warga negara untuk menggunakan kebebasan dalam hak pilih dalam setiap perhelatan demokrasi sebagaimana disebutkan pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945," kata Amir dalam keterangan tertulis, Kamis (3/12).

Selain itu, sambung Amir, Putusan MK Nomor 011-017/PUU-I/2003 juga memperkuat bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih adalah hak yang dijamin oleh konstitusi.


Disisi lain, mengenai aturan sosialisasi kotak kosong di daerah dengan satu pasangan calon (paslon) atau calon tunggal telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 8/2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada yang menyatakan, setiap warga negara, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan, dan media massa cetak atau elektronik dapat melaksanakan sosialisasi pemilihan dengan satu paslon. Kemudian termuat dalam Pasal 27 ayat 2 disebutkan, materi sosialisasi berupa memilih kolom kosong dinyatakan sah.  

Sangat disayangkan, ungkap Amir, karena kerap terjadi upaya membenturkan penggunaan istilah kampanye dan sosialisasi dalam perhelatan paslon tunggal melawan kotak kosong.

"Dalam regulasi memang yang bisa kampanye sampai saat ini kan cuma paslon, bukan berarti juga kolom kotak kosong dilarang sama sekali untuk bersosialisasi atau menyampaikan informasi seputar kolom kotak kosong," ujarnya.

Amir mengatakan hal tersebut lantaran adanya dugaan penggiringan opini publik oleh organisasi kemasyarakatan tertentu di Kabupaten Pasaman (Sumbar) yang hendak menakut-nakuti masyarakat yang mensosialisasikan atau mengajak warga lainnya untuk memilih kotak kosong.

"Parahnya  itu lho, bernada menakut-nakuti masyarakat dengan ancaman penjara," tekan dia.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya