Berita

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Hendropriyono/Net

Politik

Hendropriyono: Mendemo Rumah Orang Tua Mahfud MD Berbahaya, Bisa Dilawan Pasal Pidana

KAMIS, 03 DESEMBER 2020 | 15:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Demonstrasi yang dilakukan massa di kediaman Menko Polhukam Mahfud MD di Pamekasan, Jawa Timur turut disoroti mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono.

Menurutnya, melakukan demonstrasi di rumah anggota keluarga tokoh yang tidak tahu apa-apa tidak bisa dibenarkan. Diketahui, massa pendukung Habib Rizieq melakukan demo di kediaman orang tua Mahfud, Siti Khotijah. Sedangkan Mahfud berdinas dan tinggal di Jakarta.

“Jangan sekali-kali berdemonstrasi di rumah keluarga siapa pun, seperti yang dilakukan di kediaman Pak Mahfud MD itu, di mana anggota keluarga seperti istri, anak, dan orang tua tidak tahu apa-apa tiba-tiba didemo. Itu berbahaya,” jelas Hendropriyono kepada wartawan, Kamis (3/12).


Ia menjelaskan, ada konsekuensi yang harus dihadapi bila melakukan demonstrasi di rumah keluarga tokoh atau sosok yang akan didemo.

Purnawirawan Jenderal TNI ini pun mengingatkan, ada pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memberikan kelonggaran kepada pihak-pihak yang merasa diserang untuk melakukan pembelaan, yakni Pasal 48 dan Pasal 49 KUHP.

Pasal 49 KUHP, kata Hendropriyono, mengatur mengenai perbuatan 'pembelaan darurat' atau 'pembelaan terpaksa' (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat.

Sedangkan Pasal 48 KUHP mengatur overmacht, yakni orang yang melakukan tindak pidana karena daya paksa tidak dapat dipidana. Dalam keamanan masyarakat yang mengkhawatirkan saat ini, jika pihak yang diserang terpaksa membela diri sampai melampaui batas, mereka tidak dapat dihukum.

"Keluarga siapa pun, seperti keluarga Mahfud MD yang diserang, cukup dengan alasan akan ada serangan atau ancaman serangan terhadap mereka, maka pembelaan terpaksa dilindungi Pasal 49 KUHP tersebut. Maksud dari pembelaan diri sampai melampaui batas adalah sampai matinya si penyerang," tegasnya.

Oleh karenanya, gurubesar intelijen ini mengingatkan agar demonstrasi tidak dilakukan di kediaman seseorang yang terdapak anak, istri atau orang tua yang tidak tahu-menahu persoalan yang didemo.

"Kita berada di negara-bangsa Indonesia ini untuk hidup bersama, bukan untuk mati bersama-sama,” tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya