Berita

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Hendropriyono/Net

Politik

Hendropriyono: Mendemo Rumah Orang Tua Mahfud MD Berbahaya, Bisa Dilawan Pasal Pidana

KAMIS, 03 DESEMBER 2020 | 15:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Demonstrasi yang dilakukan massa di kediaman Menko Polhukam Mahfud MD di Pamekasan, Jawa Timur turut disoroti mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono.

Menurutnya, melakukan demonstrasi di rumah anggota keluarga tokoh yang tidak tahu apa-apa tidak bisa dibenarkan. Diketahui, massa pendukung Habib Rizieq melakukan demo di kediaman orang tua Mahfud, Siti Khotijah. Sedangkan Mahfud berdinas dan tinggal di Jakarta.

“Jangan sekali-kali berdemonstrasi di rumah keluarga siapa pun, seperti yang dilakukan di kediaman Pak Mahfud MD itu, di mana anggota keluarga seperti istri, anak, dan orang tua tidak tahu apa-apa tiba-tiba didemo. Itu berbahaya,” jelas Hendropriyono kepada wartawan, Kamis (3/12).


Ia menjelaskan, ada konsekuensi yang harus dihadapi bila melakukan demonstrasi di rumah keluarga tokoh atau sosok yang akan didemo.

Purnawirawan Jenderal TNI ini pun mengingatkan, ada pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memberikan kelonggaran kepada pihak-pihak yang merasa diserang untuk melakukan pembelaan, yakni Pasal 48 dan Pasal 49 KUHP.

Pasal 49 KUHP, kata Hendropriyono, mengatur mengenai perbuatan 'pembelaan darurat' atau 'pembelaan terpaksa' (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat.

Sedangkan Pasal 48 KUHP mengatur overmacht, yakni orang yang melakukan tindak pidana karena daya paksa tidak dapat dipidana. Dalam keamanan masyarakat yang mengkhawatirkan saat ini, jika pihak yang diserang terpaksa membela diri sampai melampaui batas, mereka tidak dapat dihukum.

"Keluarga siapa pun, seperti keluarga Mahfud MD yang diserang, cukup dengan alasan akan ada serangan atau ancaman serangan terhadap mereka, maka pembelaan terpaksa dilindungi Pasal 49 KUHP tersebut. Maksud dari pembelaan diri sampai melampaui batas adalah sampai matinya si penyerang," tegasnya.

Oleh karenanya, gurubesar intelijen ini mengingatkan agar demonstrasi tidak dilakukan di kediaman seseorang yang terdapak anak, istri atau orang tua yang tidak tahu-menahu persoalan yang didemo.

"Kita berada di negara-bangsa Indonesia ini untuk hidup bersama, bukan untuk mati bersama-sama,” tutupnya.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya