Berita

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Hendropriyono/Net

Politik

Hendropriyono: Mendemo Rumah Orang Tua Mahfud MD Berbahaya, Bisa Dilawan Pasal Pidana

KAMIS, 03 DESEMBER 2020 | 15:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Demonstrasi yang dilakukan massa di kediaman Menko Polhukam Mahfud MD di Pamekasan, Jawa Timur turut disoroti mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono.

Menurutnya, melakukan demonstrasi di rumah anggota keluarga tokoh yang tidak tahu apa-apa tidak bisa dibenarkan. Diketahui, massa pendukung Habib Rizieq melakukan demo di kediaman orang tua Mahfud, Siti Khotijah. Sedangkan Mahfud berdinas dan tinggal di Jakarta.

“Jangan sekali-kali berdemonstrasi di rumah keluarga siapa pun, seperti yang dilakukan di kediaman Pak Mahfud MD itu, di mana anggota keluarga seperti istri, anak, dan orang tua tidak tahu apa-apa tiba-tiba didemo. Itu berbahaya,” jelas Hendropriyono kepada wartawan, Kamis (3/12).


Ia menjelaskan, ada konsekuensi yang harus dihadapi bila melakukan demonstrasi di rumah keluarga tokoh atau sosok yang akan didemo.

Purnawirawan Jenderal TNI ini pun mengingatkan, ada pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memberikan kelonggaran kepada pihak-pihak yang merasa diserang untuk melakukan pembelaan, yakni Pasal 48 dan Pasal 49 KUHP.

Pasal 49 KUHP, kata Hendropriyono, mengatur mengenai perbuatan 'pembelaan darurat' atau 'pembelaan terpaksa' (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat.

Sedangkan Pasal 48 KUHP mengatur overmacht, yakni orang yang melakukan tindak pidana karena daya paksa tidak dapat dipidana. Dalam keamanan masyarakat yang mengkhawatirkan saat ini, jika pihak yang diserang terpaksa membela diri sampai melampaui batas, mereka tidak dapat dihukum.

"Keluarga siapa pun, seperti keluarga Mahfud MD yang diserang, cukup dengan alasan akan ada serangan atau ancaman serangan terhadap mereka, maka pembelaan terpaksa dilindungi Pasal 49 KUHP tersebut. Maksud dari pembelaan diri sampai melampaui batas adalah sampai matinya si penyerang," tegasnya.

Oleh karenanya, gurubesar intelijen ini mengingatkan agar demonstrasi tidak dilakukan di kediaman seseorang yang terdapak anak, istri atau orang tua yang tidak tahu-menahu persoalan yang didemo.

"Kita berada di negara-bangsa Indonesia ini untuk hidup bersama, bukan untuk mati bersama-sama,” tutupnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya