Berita

Aliansi Pemuda Boven Digoel meminta Bawaslu menganulir putusan KPU RI yang mendiskualifikasi salah satu paslon di Pilkada Boven Digoel/Ist

Politik

Bawaslu Didesak Batalkan Keputusan KPU Mendiskualifikasi Paslon Di Pilkada Boven Digoel

KAMIS, 03 DESEMBER 2020 | 12:38 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta tidak ragu untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang mendiskualifikasi salah satu pasangan calon kepala daerah di Boven Digoel menjelang pemilihan pada 9 Desember 2020.

Ketua Aliansi Pemuda Boven Digoel, Bernolfus Tingge mengatakan, langkah tegas itu harus diambil Bawaslu untuk mencegah semakin meluasnya kerusuhan massal di Boven Digoel, Papua.

"Jangan sampai keputusan KPU justru menjadi pemicu meledaknya banyak konflik yang selama ini sudah ada," kata Bernol dalam keterangan yang diterima Redaksi, Kamis (3/12).

Menurut Bernol, Bawaslu punya kewenangan dan bahkan berhak membatalkan keputusan KPU RI yang dinilainya tidak berdasar dan tanpa pertimbangkan risiko.

"Soal administratif yang jadi alasan KPU untuk mendiskualifikasi pasangan calon tidak relevan lagi dibahas. Itu proses yang harus final saat verifikasi dan itu bukan pekerjaan sulit," katanya.

Sementara itu, peneliti Formappi, Lucius Karus menambahkan, mendiskualifikasi calon hanya beberapa hari menjelang pemilihan, telah melanggar prinsip keadilan dalam UU Pilkada. Apalagi paslon yang didiskualifikasi tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan gugatan.

"Jadi KPU sengaja memilih waktu yang mepet untuk mendiskualifikasi calon agar tidak punya ruang mencari keadilan. Apalagi proses gugatan itu butuh waktu yang panjang dengan jarak Papua-Jakarta yang jauh," kata Lucius.

Prinsip keadilan ini, harus juga jadi pertimbangan Bawaslu mengingat sudah banyak waktu, tenaga, dan uang yang dikeluarkan paslon sejak diloloskan oleh KPUD untuk mengikuti Pilkada 9 Desember.

"Ini bukan salah paslon. Ini ketidakbecusan KPU dalam memastikan proses Pilkada yang profesional. KPU harus akui kinerja bobroknya. Mereka yang meloloskan, mereka juga yang membatalkan," sindirnya.

Dengan semua itu, lanjut Lucius, Bawaslu seharusnya tidak perlu ragu untuk membatalkan keputusan KPU dan mengembalikan hak politik yang sudah diberikan ke pasangan Yusak-Yakob untuk mengikuti Pilkada 9 Desember.

"Jika tidak, penyelenggaran Pilkada damai di Boven Digoel pada 9 Desember tidak bisa dijamin," pungkasnya.

KPU RI telah membatalkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Yusak Yaluwo-Yakob Weremba di Pilkada Boven Digoel pada 28 November 2020.

Paslon yang diusung Partai Demokrat, Golkar, dan Perindo itu dinilai tidak memenuhi syarat karena belum cukup 5 tahun bebas dari penjara. Padahal yang bersangkutan sudah lolos proses seleksi administratif KPUD Boven Digoel.

Putusan KPU RI ini membuat pendukung Yusak-Yakob berang dan melakukan aksi anarkis. Wartawan dan polisi dianiaya, kantor bupati pun dirusak.

Bahkan rumah salah satu calon bupati Boven Digoel turut dibakar.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

UPDATE

Kini Jokowi Sapa Prabowo dengan Sebutan Mas Bowo

Minggu, 28 April 2024 | 18:03

Lagi, Prabowo Blak-blakan Didukung Jokowi

Minggu, 28 April 2024 | 17:34

Prabowo: Kami Butuh NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:15

Yahya Staquf: Prabowo dan Gibran Keluarga NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:01

Houthi Tembak Jatuh Drone Reaper Milik AS

Minggu, 28 April 2024 | 16:35

Besok, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

Minggu, 28 April 2024 | 16:30

Netanyahu: Keputusan ICC Tak Membuat Israel Berhenti Perang

Minggu, 28 April 2024 | 16:26

5.000 Peserta MTQ Jabar Meriahkan Pawai Taaruf

Minggu, 28 April 2024 | 16:20

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Diperkirakan Mundur dalam Waktu Dekat

Minggu, 28 April 2024 | 16:12

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

Minggu, 28 April 2024 | 16:05

Selengkapnya