Berita

Aliansi Pemuda Boven Digoel meminta Bawaslu menganulir putusan KPU RI yang mendiskualifikasi salah satu paslon di Pilkada Boven Digoel/Ist

Politik

Bawaslu Didesak Batalkan Keputusan KPU Mendiskualifikasi Paslon Di Pilkada Boven Digoel

KAMIS, 03 DESEMBER 2020 | 12:38 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta tidak ragu untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang mendiskualifikasi salah satu pasangan calon kepala daerah di Boven Digoel menjelang pemilihan pada 9 Desember 2020.

Ketua Aliansi Pemuda Boven Digoel, Bernolfus Tingge mengatakan, langkah tegas itu harus diambil Bawaslu untuk mencegah semakin meluasnya kerusuhan massal di Boven Digoel, Papua.

"Jangan sampai keputusan KPU justru menjadi pemicu meledaknya banyak konflik yang selama ini sudah ada," kata Bernol dalam keterangan yang diterima Redaksi, Kamis (3/12).


Menurut Bernol, Bawaslu punya kewenangan dan bahkan berhak membatalkan keputusan KPU RI yang dinilainya tidak berdasar dan tanpa pertimbangkan risiko.

"Soal administratif yang jadi alasan KPU untuk mendiskualifikasi pasangan calon tidak relevan lagi dibahas. Itu proses yang harus final saat verifikasi dan itu bukan pekerjaan sulit," katanya.

Sementara itu, peneliti Formappi, Lucius Karus menambahkan, mendiskualifikasi calon hanya beberapa hari menjelang pemilihan, telah melanggar prinsip keadilan dalam UU Pilkada. Apalagi paslon yang didiskualifikasi tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan gugatan.

"Jadi KPU sengaja memilih waktu yang mepet untuk mendiskualifikasi calon agar tidak punya ruang mencari keadilan. Apalagi proses gugatan itu butuh waktu yang panjang dengan jarak Papua-Jakarta yang jauh," kata Lucius.

Prinsip keadilan ini, harus juga jadi pertimbangan Bawaslu mengingat sudah banyak waktu, tenaga, dan uang yang dikeluarkan paslon sejak diloloskan oleh KPUD untuk mengikuti Pilkada 9 Desember.

"Ini bukan salah paslon. Ini ketidakbecusan KPU dalam memastikan proses Pilkada yang profesional. KPU harus akui kinerja bobroknya. Mereka yang meloloskan, mereka juga yang membatalkan," sindirnya.

Dengan semua itu, lanjut Lucius, Bawaslu seharusnya tidak perlu ragu untuk membatalkan keputusan KPU dan mengembalikan hak politik yang sudah diberikan ke pasangan Yusak-Yakob untuk mengikuti Pilkada 9 Desember.

"Jika tidak, penyelenggaran Pilkada damai di Boven Digoel pada 9 Desember tidak bisa dijamin," pungkasnya.

KPU RI telah membatalkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Yusak Yaluwo-Yakob Weremba di Pilkada Boven Digoel pada 28 November 2020.

Paslon yang diusung Partai Demokrat, Golkar, dan Perindo itu dinilai tidak memenuhi syarat karena belum cukup 5 tahun bebas dari penjara. Padahal yang bersangkutan sudah lolos proses seleksi administratif KPUD Boven Digoel.

Putusan KPU RI ini membuat pendukung Yusak-Yakob berang dan melakukan aksi anarkis. Wartawan dan polisi dianiaya, kantor bupati pun dirusak.

Bahkan rumah salah satu calon bupati Boven Digoel turut dibakar.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya