Berita

Haslinar/Net

Hukum

Diperiksa KPK, Politisi Nasdem Haslinar Dicecar Soal Transaksi Ke Rekening Tersangka Walikota Dumai

KAMIS, 03 DESEMBER 2020 | 11:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar politisi Partai Nasdem terkait adanya dugaan aliran dana kasus dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P TA 2017 dan APBN 2018.

Politisi Nasdem yang dimaksud adalah Haslinar selaku anggota DPRD Kota Dumai periode 2019-2024 yang telah diperiksa penyidik KPK, Rabu (2/12).

"Dikonfirmasi mengenai adanya dugaan transaksi sejumlah dana ke rekening tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (3/12).


Selain itu, penyidik KPK juga telah memeriksa dua saksi lainnya berbarengan dengan pemeriksaan Haslinar.

Kedua saksi itu adalah, Yusman selaku anggota DPRD Kota Dumai Fraksi Nasdem periode 2014-2019, dan Marjoko Santoso selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai periode 2014-2017.

Untuk saksi Yusman, penyidik mengkonfirmasi mengenai adanya dugaan aliran sejumlah dana ke rekening beberapa pihak panitia pengadaan yang terkait proyek di Pemkot Dumai.

Sedangkan saksi Marjoko, penyidik mengkonfirmasi mengenai alokasi dan pengusulan DAK Kota Duma tahun 2017.

Zulkifli AS merupakan Walikota Dumai periode 2016-2021 yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Zulkifli telah ditahan pada Selasa (17/11) dan dilakukan penahanan selama 20 hari sejak ditahan hingga 6 Desember 2020.

Zulkifli diduga menyuap pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan koleganya sebesar Rp 550 juta.

Selain itu, Zulkifli juga diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara suap usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan 2018 yang menjerat eks anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin; Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo dan kontraktor Ahmad Ghiast.

Mereka telah divonis bersalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Kultus “Benda-benda Suci” di Eropa Abad Pertengahan

Minggu, 15 Maret 2026 | 06:16

Lulusan IPDN Disiapkan Wujudkan Standar Pelayanan Minimal di Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:59

Roy Suryo Cs Dilarang Ladeni Rismon Beradu Argumentasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:32

Abdul Malik bin Marwan, Revolusi Birokrasi yang Mengubah Sejarah Islam

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:23

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Trump Berbaju Fir’aun

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:31

Enam Bulan Purbaya, Rupiah Melemah tiap Bulan

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:08

Pendekatan Teman Sebaya Efektif Cegah Bullying di Sekolah

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:02

Rismon Menelan seluruh Omongannya Tanpa Ada Terkecuali

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:21

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Selengkapnya