Berita

Haslinar/Net

Hukum

Diperiksa KPK, Politisi Nasdem Haslinar Dicecar Soal Transaksi Ke Rekening Tersangka Walikota Dumai

KAMIS, 03 DESEMBER 2020 | 11:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar politisi Partai Nasdem terkait adanya dugaan aliran dana kasus dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P TA 2017 dan APBN 2018.

Politisi Nasdem yang dimaksud adalah Haslinar selaku anggota DPRD Kota Dumai periode 2019-2024 yang telah diperiksa penyidik KPK, Rabu (2/12).

"Dikonfirmasi mengenai adanya dugaan transaksi sejumlah dana ke rekening tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (3/12).


Selain itu, penyidik KPK juga telah memeriksa dua saksi lainnya berbarengan dengan pemeriksaan Haslinar.

Kedua saksi itu adalah, Yusman selaku anggota DPRD Kota Dumai Fraksi Nasdem periode 2014-2019, dan Marjoko Santoso selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai periode 2014-2017.

Untuk saksi Yusman, penyidik mengkonfirmasi mengenai adanya dugaan aliran sejumlah dana ke rekening beberapa pihak panitia pengadaan yang terkait proyek di Pemkot Dumai.

Sedangkan saksi Marjoko, penyidik mengkonfirmasi mengenai alokasi dan pengusulan DAK Kota Duma tahun 2017.

Zulkifli AS merupakan Walikota Dumai periode 2016-2021 yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Zulkifli telah ditahan pada Selasa (17/11) dan dilakukan penahanan selama 20 hari sejak ditahan hingga 6 Desember 2020.

Zulkifli diduga menyuap pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan koleganya sebesar Rp 550 juta.

Selain itu, Zulkifli juga diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara suap usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan 2018 yang menjerat eks anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin; Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo dan kontraktor Ahmad Ghiast.

Mereka telah divonis bersalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya