Berita

Kuasa hukum Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Kurniawan Adi Nugroho/Net

Politik

Kasus Patgulipat Lahan Cengkareng Di Era Ahok Terkesan Lambat, MAKI Optimistis Polisi Akan Tetapkan Tersangka

KAMIS, 03 DESEMBER 2020 | 09:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Polda Metro Jaya terkesan tidak serius dalam menangani kasus jual beli lahan di Cengkareng, Jakarta Barat, oleh Pemprov DKI Jakarta di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Demikian yang disampaikan Kuasa hukum Masyarakat Anti Korupsi  (MAKI), Kurniawan Adi Nugroho, saat berbincang dengan Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (3/12).

"Jadi sidang kemarin itu perihal pembuktian. Kalau dari kita, ada bukti tertulis dan ada beberapa berita dari media juga informasi masyarakat terkait kronologi kasusnya," ungkap Kurniawan.


Pada Rabu (2/12), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan praperadilan penghentian penyidikan kasus jual beli lahan di Cengkareng yang terjadi pada 2015, ketika Ahok masih berkuasa di Jakarta.

Dalam sidang tersebut, pihak termohon yakni Polda Metro Jaya menampilkan bukti berupa surat menyurat. Di antaranya surat perintah penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Sementara itu, bukti yang ditampilkan pihak kejaksaan hanya berupa SPDP yang dikirim oleh Polda Metro Jaya, yang pernah dikembalikan lalu dikirim SPDP yang baru.
 
"Nah itu kesimpulannya hari ini. Cuma kesimpulannya tidak dibagikan. Jadi hanya pendapat masing-masing terhadap apakah dalil dan pembuktian itu sama atau tidak. Terbukti atau tidak," jelas Kurniawan.

Ia melanjutkan, fokus MAKI bukan melihat pembuktian atau putusan, melainkan lebih memantau kepada prosesnya.

"Kalau dari jawabannya, terlihat Polda enggak serius. Karena dari 2018, kejaksaan tinggi pernah mengirimkan surat P17 (Permintaan Perkembangan Hasil Penyidikan) dan itu tidak dijawab oleh Polda Metro," ungkap Kurniawan menyesalkan.

Sehingga pada September 2018, SPDP itu dikembalikan. Setelah dua tahun berselang akhirnya pada Oktober kemarin, Polda Metro mengirimkan lagi SPDP baru.

"Dan itu sesudah kita mengajukan praperadilan yang kemarin," bebernya.

Kurniawan menjelaskan, jika dilihat dari SPDP yang baru maka tidak disebutkan jangka waktunya. Hal inilah yang membuat MAKI masih tetap optimis.

"Kami optimis. Tetap berjalanlah (kasus ini). Kita lihat kemajuan di penanganan perkara ini akan ada gelar perkara. Katanya untuk menentukan tersangka. Tapi kapannya ini belum tahu ya," pungkasnya.

Kasus jual beli lahan di Cengkareng ini bermula pada 2015, ketika Ahok masih jadi Gubernur DKI Jakarta.

Lahan seluas 46 hektare itu dibeli oleh Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran DKI Jakarta menggunakan dana APBD DKI sebesar Rp 668 miliar.

Ternyata, lahan yang dibeli itu adalah aset Pemprov DKI Jakarta.

PN Jakarta Barat juga pernah memutuskan pelapor yang mengaku memiliki sertifikat atas lahan yang dibeli, tidak berhak menerima pembayaran karena tanah tersebut sudah menjadi milik negara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya