Berita

Anggota DPR RI, Henry Yosodiningrat/Net

Politik

Pendukung HRS Halangi Polisi, Henry Yosodiningrat: Negara Tidak Boleh Kalah

KAMIS, 03 DESEMBER 2020 | 08:13 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Proses pemeriksaan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS), oleh pihak Polda Metro Jaya berlangsung alot. HRS tak penuhi panggilan pertama.

Saat tim penyidik Polda Metro Jaya mendatangi kediaman HRS di Petamburan, Jakarta Pusat, untuk menyerahkan surat panggilan kedua, Rabu (2/12), sejumlah pendukung HRS berupaya menghalang-halangi.

Menurut anggota DPR RI, Henry Yosodiningrat, tindakan pendukung HRS tersebut bisa dikatakan telah merusak sistem hukum yang ada.


"Kalau pendukung (HRS) menghalang-halangi, itu berarti mengacak-acak sistem hukum yang berlaku dan penegak hukum. Negara tidak boleh kalah dengan ancaman sekelompok orang yang radikal-radikal seperti itu, yang memaksakan kehendak," tegas Henry di Jakarta, Kamis (3/12).

Ditambahkan Henry, tak ada satu pihak atau kelompok yang boleh menghalangi upaya kepolisian dalam menegakkan hukum di sebuah negara hukum. Karena jika hal itu dibiarkan terjadi akan menjadi preseden buruk dalam setiap upaya penegakan hukum.

Bahkan, ditegaskan Henry, setiap orang yang menghalang-halangi aparat penegak hukum dalam melakukan tugas hukum bisa dipidana.

Henry pun mendukung polisi untuk terus melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab. Dia juga meminta pendukung HRS untuk tidak mengintervensi upaya polisi.

"Negara kita negara hukum, tidak ada pengecualian. Rizieq Shihab tidak kebal hukum, artinya hak negara dan hak penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa dia," tandasnya.

Dalam program Mata Najwa, Rabu malam (2/12), Sekretaris HRS Center, Haikal Hassan menjelaskan, tindakan yang dilakukan para pendukung Habib Rizieq sebagai respons otomatis melihat kedatangan rombongan Polda Metro Jaya yang membawa pasukan. Hingga terjadilah kegaduhan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya