Berita

Luhut Binsar Pandjaitan dalam forum dialog Tri Hata Kirana/Istimewa

Bisnis

Hadiri Forum Dialog Tri Hata Kirana, 4 Menteri Ini Pastikan Iklim Bisnis Yang Lebih Baik Pasca Pengesahan UU Ciptaker

RABU, 02 DESEMBER 2020 | 13:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Disahkannya Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) oleh pemerintah diyakini akan memberikan dampak positif bagi iklim bisnis dan investasi di dalam negeri.

Empat orang menteri terkait menyampaikan hal tersebut dalam forum dialog Tri Hata Kirana, yang merupakan bagian dari kegiatan Yayasan Upaya Indonesia Damai (United in Diversity).

Para menteri yang hadir di antaranya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Lingkuhan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.

Dalam pemaparannya, Luhut Binsar Pandjaitan memastikan 44 aturan turunan UU Ciptaker sudah selesai dibahas kementerian terkait.

"Pemerintah masih terus melakukan identifikasi terhadap aturan turunan lainnya agar bisa diimplementasikan sesuai target" ujar Luhut dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (2/12).

Kemudian, Siti Nurbaya dalam kesempatan itu mengulangi penekanannya tentang masih berlakunya AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan). Ia mengatakan, UU Ciptaker mempermudah pemerintah untuk mencabut perizinan berusaha bagi perusak lingkungan dengan pencabutan keduanya sekaligus.

"Omnibus Law memberlakukan sanksi pidana sebagai upaya terakhir, sanksi administratif akan didahulukan. Sanksi pidana (juga) berlaku," tuturnya.

Sementara itu, Ida Fauziyah menyatakan UU Ciptaler menjadi penting untuk memecahkan persoalan pengangguran di Indonesia. Sebab berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2020, pengangguran yang mencapai 9,7 juta orang.

“Semakin banyak investasi yang ditanamkan, maka semakin banyak pula peluang kerja yang terbuka. Oleh sebab itu diharapkan investasi yang masuk adalah investasi yang mampu menyerap banyak tenaga kerja yang belum bekerja,” katanya.

Adapun Sofyan Djalil mengatakan, ide dari UU Ciptaker adalah reformasi struktural. Di mana, kebijakan ini akan menyederhanakan permasalahan dalam 12 klaster. Mulai dari tata ruang, kehutanan, bahkan izin untuk perdagangan.

"Selama ini, terlalu banyaknya lisensi dan izin yang ada membuat usaha kecil dan menengah tercekik. Padahal di Indonesia 99 persen bisnis terdiri dari bisnis kecil dan menengah. Sementara kurang dari 1 persen merupakan perusahaan besar," ungkapnya.

"Omnibus Law (UU Ciptaker) akan membuat undang-undang ini lebih tersinkronisasi, simpel. Menjadikan undang-undang ini tidak bertentangan antara satu dan lainnya," demikian Sofyan Djalil.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya