Berita

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono/RMOL

Hukum

Tuntaskan Kasus Jiwasraya, 3 Pejabat OJK Dan Eks Dirut BEI Kembali Diperiksa Kejagung

RABU, 02 DESEMBER 2020 | 13:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemeriksaan sejumlah saksi kembali dilakukan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI untuk mengusut tuntas perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pada Selasa kemarin (1/12), Kejagung memeriksa beberapa pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di antaranya Direktur Pengelolaan Investasi Departemen Pangawasn Pasar Modal 2A OJK, Sujanto; Kapala Bagian Pendaftaran Produk Pengelolaan Direktorat Pengelolaan Investasi Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, Pudjo Damaryono; dan Kepala Sub Bagian pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK, Nova Efendi.

Selain ketiga pejabat OJK, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebut pihaknya turut memeriksa mantan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Erry Firmansyah.

"Kami memeriksa empat orang sebagai saksi yang terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya," jelas Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/12).

Ia mengatakan, empat saksi tersebut diperiksa untuk tersangka atas nama Fakhri Hilmi yang merupakan mantan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 2 OJK.

"Keterangan mereka perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan tugasnya, baik sebagai pengurus BEI, OJK maupun perusahaan manager investasi kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya," lanjutnya.

Pemeriksaan tersebut dipastikan tetap melaksanakan protokol kesehatan tentang pencegahan Covid-19, seperti 3M yakni jaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan

"Jarak aman diperhatikan antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan APD lengkap. Bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," tegas Hari.

Fakhri Hilmi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengetahui penyimpangan transaksi milik Jiwasraya, namun tidak memberikan sanksi apa-apa lantaran diduga telah terdapat kesepakatan dengan Erry Firmansyah dan Joko Hartono Tirto yang kini berstatus terpidana.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya