Berita

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono/RMOL

Hukum

Tuntaskan Kasus Jiwasraya, 3 Pejabat OJK Dan Eks Dirut BEI Kembali Diperiksa Kejagung

RABU, 02 DESEMBER 2020 | 13:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemeriksaan sejumlah saksi kembali dilakukan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI untuk mengusut tuntas perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pada Selasa kemarin (1/12), Kejagung memeriksa beberapa pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di antaranya Direktur Pengelolaan Investasi Departemen Pangawasn Pasar Modal 2A OJK, Sujanto; Kapala Bagian Pendaftaran Produk Pengelolaan Direktorat Pengelolaan Investasi Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, Pudjo Damaryono; dan Kepala Sub Bagian pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK, Nova Efendi.

Selain ketiga pejabat OJK, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebut pihaknya turut memeriksa mantan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Erry Firmansyah.


"Kami memeriksa empat orang sebagai saksi yang terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya," jelas Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/12).

Ia mengatakan, empat saksi tersebut diperiksa untuk tersangka atas nama Fakhri Hilmi yang merupakan mantan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 2 OJK.

"Keterangan mereka perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan tugasnya, baik sebagai pengurus BEI, OJK maupun perusahaan manager investasi kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya," lanjutnya.

Pemeriksaan tersebut dipastikan tetap melaksanakan protokol kesehatan tentang pencegahan Covid-19, seperti 3M yakni jaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan

"Jarak aman diperhatikan antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan APD lengkap. Bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," tegas Hari.

Fakhri Hilmi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengetahui penyimpangan transaksi milik Jiwasraya, namun tidak memberikan sanksi apa-apa lantaran diduga telah terdapat kesepakatan dengan Erry Firmansyah dan Joko Hartono Tirto yang kini berstatus terpidana.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya