Berita

Gambar HRS saat dibawa pengikutnya/Net

Politik

Rasa Keadilan Publik Terusik Jika Hanya Habib Rizieq Yang Dibidik Polisi

RABU, 02 DESEMBER 2020 | 09:02 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Mengantisipasi terjadinya turbulensi politik tanah air, aparat kepolisian diminta hati-hati dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran Habib Rizieq Shihab (HRS) soal protokol kesehatan virus corona baru (Covid-19).

Demikian disampaikan pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (2/12).

Menurut Andi, kehati-hatian dalam melakukan penanganan hukum penting untuk menghindari persepsi kriminalisasi, terutama soal kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan.   


"Saya justru menilai tidak cukup kuat menjaring HRS untuk kasus kekarantinaan tersebut," demikian kata Andi Yusran, Rabu (2/12).

Andi Yusran mengulas beberapa alasan terkait kelemahan sangkaan HRS melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.

Pertama, dijelaskan Andi, sanksi pelanggaran di dalam UU Kekarantinaan Kesehatan belum bisa diberlakukan karena sampai saat ini tidak Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunannya.

Kedua kata Andi, pada waktu yang bersamaan pelanggaran tentang kerumunan juga terjadi di beberapa titik. Bahkan di Solo dan Sumut anak dan menantu Presiden yang sedang mencalonkan diri di Pilkada juga melakukan kerumunan massa.

"Rasa keadilan publik akan terusik jika ‘hanya’ HRS dan keluarganya yang dibidik oleh aparat hukum. Hukum sejatinya tegak secara independen dan bebas pengaruh politik ini agar harmoni kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dipromosikan," demikian kata Andi.

HRS sejatinya akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (1/12) kemarin.

Meski demikian, kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam itu mengatakan bahwa HRS sedang istirahat usai menjalani pemeriksaan medis di RS UMMI, Kota Bogor Jawa Barat.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya