Berita

Habib Rizieq Shihab/Net

Hukum

Kuasa Hukum: Habib Rizieq Tak Hadir Bukan Mangkir Tapi Istirahat

SELASA, 01 DESEMBER 2020 | 19:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Salah satu tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyampaikan, klienya tidak hadiri panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya bukan karena mangkir melainkan tengah beristirahat usai melakukan pemeriksaan kesehatan di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

"Beliau tidak mangkir beliau hadir diwakili kita oleh tim bantuan hukum FPI yaitu tim kuasa hukum HRS menyampaikan alasan tidak dapat memenuhi pemeriksaan dimaksud dengan alasan sedang maish beristirahat. Beliau pada sabtu yang lalu baru saja keluar dari RS UMMI Bogor setelah beristirahat di sana. Artinya masih dalam tahap pemulihan," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/12).

Aziz mengaku, alasan ketidakhadiran Habib Rizieq ini telah diterima dengan baik oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.


"Alhamdulillah pihak penyidik menerima dengan baik alasan dari kami dan pihak Habib Rizieq sangat mengapresiasi kemudian juga mengerti alasan kemanusiaan dan alasan kesehatan terkait pemenuhan kondisi Habib Rizieq Syihab. Oleh karena itu kami mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian," tandas Aziz.

Sebelumnya, Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan ke-1 terhadap Habib Rizieq Shihab atas dugaan tindak pidana mulai dari penghasutan hingga tidak mematuhi penyelenggara kekarantinaan kesehatan atau pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Dalam surat panggilan yang bernomor: S/Pgl/8767/XI/2020 Ditreskrimum, Imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu dipanggil pada Selasa (1/12) pukul 10.00 WIB.

Habib Rizieq diminta untuk menemui penyidik A.KP D.K Zendrato dan Ipda Rosadi. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan peristiwa tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut dan melawan kekuasaan umum dengan kekerasan.

Selain itu, Habib Rizieq juga dipanggil atas kasus dugaan menghasut agar jangan mau menuruti peraturan undang-undang, serta tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP yang terjadi pada 13-14 November 2020 di Tebet Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya