Berita

Ilustrasi

Hukum

Komisi Yudisial Dan Komjak Bakal Awasi Jalannya Sidang Dugaan Mafia Tanah Jakarta Timur

SELASA, 01 DESEMBER 2020 | 14:21 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Mantan juruukur tanah Badan pertanahan Nasional (BPN), Paryoto diagendakan menjalani sidang putusan atas kasus pemalsuan sertifikat tanah atau dugaan 'mafia tanah' di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (1/12).

Paryoto dan Achmad Djufri disidang dalam kasus sertifikat palsu di Cakung Jakarta Timur. Sementara satu tersangka lainnya Benny Simon Tabalujan masih diburu polisi karena masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berada di Australia.

Terhadap persidangan ini, Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) memastikan akan mengawasi jalannya sidang tersebut.


Soal buronan, Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus meminta hakim PN Jakarta Timur tetap berproses pada jalur yang benar.

“Saya minggu depan baru mau ke Jakarta Timur, saya kira hakim on the track saja, jangan terpengaruh hal-hal yang bisa mengganggu marwah pengadilan,” ujar Jaja dalam keterangannya.

Jaja berpendapat, terkait Benny yang masih berada di luar negeri dan dalam proses DPO memang sulit dieksekusi atau dipaksa hadir di pengadilan. Dia juga mempertanyakan adanya kuasa hukum Benny di Jakarta, yakni Harris Azhar.

“Kalau DPO itu bisa komunikasi dengan kuasa hukumnya, bisa saja diminta pengacara agar hadir, ngapain sih lari-lari. Namun kalau memang tidak komunikasi kan sulit,” tuturnya. 

Pengacara di kasus pidana, kata Jaja, sifatnya adalah pendampingan, bukan mewakili secara hukum seperti misalnya di kasus perdata.

Sementara Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak, meminta Majelis Hakim terus menjalankan persidangan kasus pemalsuan sertifikat tanah itu hingga tahap pengambilan keputusan.

“Jadi proses persidangan ini tidak menunggu. Bisa disidang secara terpisah. Tapi segera ditangkap buronan itu untuk mengikuti proses hukum. Kemudian, diperberat hukumannya dibandingkan vonis terdakwa lainnya,” kata Barita.

Menurut Barita, jaksa bisa menempuh cara lain untuk mengadili Benny Tabalujan cs. Salah satunya, jaksa mengajukan kepada Majelis Hakim untuk  menggelar persidangan untuk terdakwa lainnya secara in absentia atau persidangan tanpa kehadiran terdakwa.

“Boleh saja. Bisa ada ketentuannya. Kalau buronnya tidak kunjung ditangkap. Itu langkah yang bisa ditempuh. Tentunya, kalau in asentia itu harus tetap memaksimalkan mencari buronannya,” lanjut Barita.

Kasus ini sendiri bermula ketika pelapor Abdul Halim hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur. 

Saat itu, Abdul Halim terkejut karena pihak BPN mengatakan ada 38 sertifikat diatas tanah milik, Abdul Halim dengan nama PT Salve Veritate yang diketahui milik Benny Simon Tabalujan dan rekannya, Achmad Djufri.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya juga sudah menetapkan Benny Simon Tabalujan sebagai tersangka. Benny juga sudah menjadi DPO karena selalu mangkir dari panggilan penyidik.

Adapun sidang di PN Jakarta Timur dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Khadwanto serta didampingi anggota Muarif dan Lingga Setiawan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Kadisdik DKI Senang Lihat Kemping Pramuka di SDN 11 Kebon Jeruk

Sabtu, 10 Januari 2026 | 02:03

Roy Suryo Cs Pastikan Menolak Ikuti Jejak Eggi dan Damai

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:47

Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Amanat Reformasi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:14

Kesadaran Keselamatan Pengguna Jalan Tol Rendah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:04

Eggi dan Damai Temui Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Ada Pejuang Ada Pecundang!

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:34

Debat Gibran-Pandji, Siapa Pemenangnya?

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:19

Prabowo Didorong Turun Tangan terkait Kasus Ketua Koperasi Handep

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:04

Eggi dan Damai Mungkin Takut Dipenjara

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:46

Relasi Buku Sejarah dan Medium Refleksi Kebangsaan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:42

Kadispora Bungkam soal Lahan Negara di Kramat Jati Disulap Jadi Perumahan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:07

Selengkapnya