Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono/Ist

Presisi

Penangkapan Upik Lawanga Berikut Bunker Bom, Polisi Simpulkan Kelompok JI Masih Hidup Dan Berkembang

SENIN, 30 NOVEMBER 2020 | 19:22 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan, tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri yang berhasil menangkap Taufik Bulaga alias Upik Lawanga setelah buron selama 14 tahun bersama beberapa barang bukti dan bunker penyimpanan senjata dan bahan peledak menyingkap tabir bahwa organisasi Jamaah Islamiyah (JI) masih hidup dan terus berkembang.

Upik Lawanga (UL) merupakan ahli perakit bom berdaya ledak tinggi alias high explosive disebut profesor oleh kalangan mereka dan dilindungi oleh para anggota Jamaah Islamyah karena dianggap aset setelah Dr Azhari tewas ditembak oleh tim walet hitam di Batu Malang, pada tahun 2005 silam.

"Sebelumnya pada 2007, JI menugaskan UL untuk mempersiapkan dan membuat persenjataan dan bom, serta membuat bunker sebagai tempat penyimpanannya. Untuk mendukung tugas UL, JI mempersiapkan sarana prasarana berupa perbengkelan, mesin bubut dan peralatan-peralatan lainnya yang kami temukan di Cianjur dan di Klaten pada tahun 2013. ," ungkap Awi kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/11).


Bunker penyimpanan senjata dan bahan peledak serta rangkaian bom untuk keperluan aksi  amaliyah atau jihad oleh organisasi JI juga ditemukan setahun setelahnya atau pada tahun 2014 di Klaten, Jawa Tengah dan tahun 2020 bunker serupa dengan kedalaman 2 meter juga ditemukan di Lampung.

"Dari temuan kami di Lampung, dapat dilihat bahwa JI sampai saat ini masih tetap hidup dan memiliki kekuatan secara militer, walaupun dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tahun 2008 putusan Hakim telah menetapkan bahwa Al Jamaah Al Islamiyah adalah koorporasi (organisasi) terlarang," terang Awi.

Tidak cuma itu, Awi mengungkap, kelompok JI juga memiliki sejumlah dukungan dana baik yang bersumber dari badan usaha milik perorangan maupun dari iuran anggota JI sendiri.

Yang lebih berbahaya, JI juga menyalahgunakan fungsi dana kotak amal. Dana itu, beber Awi, digunakan oleh JI untuk operasi memberangkatkan para teroris ke Syiria dalam rangka pelatihan militer dan taktik teror, gaji rutin para pimpinan Markaziyah JI serta pembelian persenjatan dan bahan peledak yang akan digunakan untuk amaliyah / jihad organisasi JI,

"Penyalahgunaan fungsi dana kotak amal yang kami temukan terletak di mini market yang ada di beberapa wilayah di Indonesia," ungkap Awi.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya