Berita

Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih/Net

Hukum

Upaya Jaksa Agung Memiskinkan Koruptor Akan Lebih Maksimal Dengan UU TPPU

SENIN, 30 NOVEMBER 2020 | 18:02 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Upaya Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memiskinkan koruptor sebagai efek jera harus didukung dan direalisasikan.

Untuk merealisasikannya, pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai penerapannya tak hanya menggunakan UU korupsi, melainkan juga penerapan Pasal TPPU untuk memburu aliran uang dan aset dari para tersangka.

“Jaksa Agung beberapa bulan ini menggiatkan atau mengingatkan kembali pentingnya memiskinkan itu, sebetulnya arahnya kepada setiap ada tindak pidana korupsi itu segera cepat pakai UU TPPU dari pada hanya menggunakan UU Korupsi saja,” ujar Yenti kepada wartawan, Senin (30/11).


Menurut Yenti, hukuman tidak berjalan optimal jika penindakan pelaku korupsi pejabat negara hanya mengandalkan UU korupsi. Sebab masih terdapat celah yang dapat digunakan untuk menyembunyikan uang hasil kejahatannya.

“Celahnya yaitu di Pasal 18 pada waktu tidak terlacak, tidak tersita, karena mungkin disembuyikan dan sebagainya,” jelasnya.

Lanjut Yenti, kelemahaman UU Korupsi ketika uang pengganti itu tidak bisa dibayarkan oleh tersangka. Maka, akan diganti dengan pidana kurungan tambahan sebagai penggantinya.

“Di situ selalu dikatakan dalam hal uang pengganti tidak bisa dibayarkan, maka diganti dengan penjara. Kembalinya penjara-penjara lagi. Sementara tidak ada lagi uang yang dikembalikan, tidak ada lagi pemiskinan, tidak ada lagi perampasan uang korupsi,” terangnya.

Maka dari itu, Yenti berpesan untuk mengkonkretkan langkah ST Burhanuddin memiskinkan koruptor dengan jalan penerapan Pasal TPPU agar dapat mengembalikan atau merampas uang negara.

Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia ini menilai, efek jera pengenaan Pasal TPPU akan sangat terasa, terutama peringatan bagi para pejabat publik untuk tidak melakukan perbuatan menyeleweng.

“Dipenjara juga kan enak, banyak cerita masih bisa menyuap sipir karena uangnya masih banyak. Jadi ini tidak adil, maka (caranya) miskinkan. Gunakan UU TPPU agar uang kembali ke negara,” pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya