Berita

Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, segera menjalani persidangan di PN Tipikor Bandung/RMOL

Hukum

Berkas Sudah P21, Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Bakal Disidang Di PN Tipikor Bandung

SENIN, 30 NOVEMBER 2020 | 15:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara tahap II kasus dugaan pemotongan uang dan gratifikasi oleh tersangka Rachmat Yasin (RY) selaku Bupati Bogor periode 2008-2013 dan 2013-2014.

Seusai diperiksa penyidik KPK pada hari ini, Senin (30/11), Rachmat Yasin mengaku perkaranya telah dinyatakan P21.

"Iya (P21)," singkat Rachmat Yasin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/11).


Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri pun membenarkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan berkas perkara Rachmat Yasin.

"Hari ini (30/11) penyidik KPK melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka RY kepada Tim JPU di mana sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21)," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin (30/11).

Selanjutnya, kata Ali, penahanan tersangka akan menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama 20 hari, terhitung sejak hari ini hingga 19 Desember 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," jelas Ali.

Dalam proses penyidikan ini, penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 101 orang saksi yang terdiri dari beberapa orang pejabat di Pemkab Bogor dan pihak swasta.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya