Berita

Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, segera menjalani persidangan di PN Tipikor Bandung/RMOL

Hukum

Berkas Sudah P21, Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Bakal Disidang Di PN Tipikor Bandung

SENIN, 30 NOVEMBER 2020 | 15:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara tahap II kasus dugaan pemotongan uang dan gratifikasi oleh tersangka Rachmat Yasin (RY) selaku Bupati Bogor periode 2008-2013 dan 2013-2014.

Seusai diperiksa penyidik KPK pada hari ini, Senin (30/11), Rachmat Yasin mengaku perkaranya telah dinyatakan P21.

"Iya (P21)," singkat Rachmat Yasin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/11).


Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri pun membenarkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan berkas perkara Rachmat Yasin.

"Hari ini (30/11) penyidik KPK melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka RY kepada Tim JPU di mana sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21)," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin (30/11).

Selanjutnya, kata Ali, penahanan tersangka akan menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama 20 hari, terhitung sejak hari ini hingga 19 Desember 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," jelas Ali.

Dalam proses penyidikan ini, penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 101 orang saksi yang terdiri dari beberapa orang pejabat di Pemkab Bogor dan pihak swasta.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya