Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum kembali melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait ekspor benih lobster yang melibatkan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengaku bahwa hari ini belum ada jadwal pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka dalam perkara ini.
"Sejauh ini belum dapat jadwal (riksa saksi dan tersangka kasus Edhy Prabowo). Di jadwal saya enggak ada," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (30/11).
Dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait ekspor benih lobster, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Penetapat tersangka setelah melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) sejak Selasa malam (24/11) hingga Rabu dinihari (25/11).
Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, Edhy Prabowo (EP) selaku Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi Misata selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).
Selanjutnya, Siswadi (SWD) selaku pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Ainul Faqih (AF) selaku Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Amiril Mukminin selaku swasta, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) yang juga sebagai pihak pemberi.