Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

Kasus Pengaturan Proyek Indramayu, KPK Periksa 14 Saksi Untuk Tersangka Abdul Rozaq Muslim

SENIN, 30 NOVEMBER 2020 | 11:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 14 orang saksi kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

"Hari ini penyidik KPK memanggil 14 saksi diperiksa di Kantor Polres Cirebon, Jawa Barat untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim)" ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (30/11).

Keempat belas saksi yang dipanggil yaitu, Norry Hidayat selaku PT Alfindo Wijaya Mandiri, Iman Sukiman selaku Direktur Utama (Dirut) PT Cahaya Purnama Indah, Takmid selaku Kadis Pertanian.


Selanjutnya, Wempi Triyoso selaku Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu, Kafidun selaku Kabid Pengembangan SDA pada Dinas PUPR Indramayu, Masdi selaku swasta, Yahya selaku supir tersangka sebelumnya yakni Carsa AS.

Kemudian, Tita Juwita selaku wiraswasta, Andrian selaku Staf Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Mista selaku wiraswasta, Dadang Juhata selaku Direktur PT Wijaya Putra Parahyangan, Wanto selaku pemilik CV Putra Widasari, Badrudin selaku Direktur CV Sumber Sedayu, dan Kasnadi selaku Direktur CV Saka Karya Nawawi.

Abdul Rozaq Muslim (ARM) merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Golkar periode 2014-2019 yang telah ditahan KPK, Senin (16/11).

Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 15 Oktober 2018 di Indramayu dengan menetapkan empat orang tersangka.

Yaitu, Bupati Indramayu periode 2014-2019 Supendi (SP), Omarsyah (OMS) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono (WT) selaku Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, dan Carsa AS (CAS) selaku swasta.

Keempatnya telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selain itu, dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang senilai Rp 685 juta.

Dalam perkara ini, Abdul Rozaq diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp 8.582.500.000.

Abdul Rozaq disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya