Berita

Habib M. Rizieq Shihab/Net

Politik

Sanksi Dan Potensi Habib Rizieq Shihab Dikerangkeng Jika Menolak Tracing Covid-19

SENIN, 30 NOVEMBER 2020 | 08:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sikap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib M. Rizieq Shihab, yang menolak memberikan data hasil tes swab dan penelusuran kontak erat (tracing) Covid-19 bisa dikenai sanksi pidana hukuman penjara.

Sosok yang kerap disapa HRS ini menolak mempublikasikan hasil tes swabnya setelah melakukan pemeriksaan mandiri di Rumah Sakit (RS) UMMI, Bogor.

Bahkan, sikap HRS tersebut berlanjut kepada tuntutan hukum yang diajukan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, ke pihak Polres Bogor. Hal itu dilakukan karena HRS menolak permintaan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor untuk dilakukan pemeriksaan ulang.

Kemarin, pihak Kepolisian Polda Metro Jaya juga telah menyambangi kediaman HRS, di Petamburan, Jakarta, untuk menyerahkan surat panggilan pemeriksaan terkait keramaian dan atau kerumunan massa di acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang berbarengan dengan acara pernikahan Putrinya, 14 November lalu.

Menindaklanjuti persoalan ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan sejumlah kementerian/lembaga pada Minggu malam (29/11).

Beberapa pihak yang diajak bicara antara lain, Satgas Penanganan Covid-19, Ditjen P2P Kementerian Kesehatan, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kadivkum Mabes Polri, Jamintel Kejaksaan Agung dan Badan Intelejen Negara.

Usai melakukan Rakor tersebut, Mahfud MD menggelar jumpa pers bersama, menyebut akan menindak tegas orang-orang yang mengancam keselamatan masyarakat karena potensi penularan Covid-19, termasuk kasus HRS.

"Jadi ada perangkat hukum disini yang bisa diambil oleh pemerintah," tegas Mahfud dalam siaran kanal Youtube Lawan Covid19, kemarin.

Mahfud menyebutan dua pasal di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 212 dan pasal 216 yang mengatur hukuman kerangkeng bagi pelanggarnya.

Pasal 212 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Sementara Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana.

Lanjut dijelaskan dalam pasal yang sama, barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Oleh karena itu, Mahfud MD memohon kepada HRS untuk kooperatif dalam rangka penegakkan hukum yang terkait kasus ini. Karena menurutnya, dalil penolakan publikasi hasil tes swab di dalam UU 36/2009 tentang Kesehatan bisa dikesampingkan lex specialis derogat generalis karena ada aturan khusus lainnya.

"Ada ketenuan khusus, bahwa dalam keadaan tertentu menurut undang-undang nomor 29/2004 tentang praktek kesehatan, dan menurut UU 4/1984 tentang wabah penyakit menular, maka medical record atau catatan seseorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu," ungkapnya.

"Oleh sebab itu dimohonkan kepada saudara Rizieq Shihab untuk kooperatif dalam rangka penegakkan hukum. Kalau merasa diri sehat, tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum untuk memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama," demikian Mahfud MD.

Populer

Gempa Megathrust Bisa Bikin Jakarta Lumpuh, Begini Penjelasan BMKG

Jumat, 22 Maret 2024 | 06:27

Pj Gubernur Jawa Barat Dukung KKL II Pemuda Katolik

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:22

KPK Diminta Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:59

KPK Lelang 22 iPhone dan Samsung, Harga Mulai Rp575 Ribu

Senin, 25 Maret 2024 | 16:46

Connie Bakrie Resmi Dipolisikan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11

Bawaslu Bakal Ungkap Dugaan Pengerahan Bansos Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:34

Paspampres Buka Suara soal Marhan Harahap Meninggal saat akan Salat Jumat

Rabu, 20 Maret 2024 | 10:50

UPDATE

Penjualan Melorot, Laba Bersih AMMN Nyungsep 79,9 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:55

Korban Tewas Akibat Serangan Moskow Meningkat Hingga 143 Orang

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:39

Genjot Jumlah Wisman, Kemenparekraf Dorong Pengembangan Desa-desa Wisata

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:19

Pengamat: Prabowo Tidak Perlu Didesak Mundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:11

Rusia Ragu ISIS Pelaku Serangan Moskow, Kembali Sudutkan Ukraina

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:05

Golkar Terancam Jadi Partai Keluarga Bila Dipimpin Jokowi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:00

Astronom Kerajaan Inggris Sarankan Pengiriman Robot ke Ruang Angkasa

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:57

Rapat Paripurna ke-14, 272 Anggota DPR Bolos

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:38

Genjot Wisman Jepang, Kemenparekraf Gandeng Garuda Indonesia

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35

Kepala Intelijen Rusia Lakukan Kunjungan ke Korea Utara

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:29

Selengkapnya