Berita

Habib M. Rizieq Shihab/Net

Politik

Sanksi Dan Potensi Habib Rizieq Shihab Dikerangkeng Jika Menolak Tracing Covid-19

SENIN, 30 NOVEMBER 2020 | 08:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sikap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib M. Rizieq Shihab, yang menolak memberikan data hasil tes swab dan penelusuran kontak erat (tracing) Covid-19 bisa dikenai sanksi pidana hukuman penjara.

Sosok yang kerap disapa HRS ini menolak mempublikasikan hasil tes swabnya setelah melakukan pemeriksaan mandiri di Rumah Sakit (RS) UMMI, Bogor.

Bahkan, sikap HRS tersebut berlanjut kepada tuntutan hukum yang diajukan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, ke pihak Polres Bogor. Hal itu dilakukan karena HRS menolak permintaan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor untuk dilakukan pemeriksaan ulang.


Kemarin, pihak Kepolisian Polda Metro Jaya juga telah menyambangi kediaman HRS, di Petamburan, Jakarta, untuk menyerahkan surat panggilan pemeriksaan terkait keramaian dan atau kerumunan massa di acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang berbarengan dengan acara pernikahan Putrinya, 14 November lalu.

Menindaklanjuti persoalan ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan sejumlah kementerian/lembaga pada Minggu malam (29/11).

Beberapa pihak yang diajak bicara antara lain, Satgas Penanganan Covid-19, Ditjen P2P Kementerian Kesehatan, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kadivkum Mabes Polri, Jamintel Kejaksaan Agung dan Badan Intelejen Negara.

Usai melakukan Rakor tersebut, Mahfud MD menggelar jumpa pers bersama, menyebut akan menindak tegas orang-orang yang mengancam keselamatan masyarakat karena potensi penularan Covid-19, termasuk kasus HRS.

"Jadi ada perangkat hukum disini yang bisa diambil oleh pemerintah," tegas Mahfud dalam siaran kanal Youtube Lawan Covid19, kemarin.

Mahfud menyebutan dua pasal di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 212 dan pasal 216 yang mengatur hukuman kerangkeng bagi pelanggarnya.

Pasal 212 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Sementara Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana.

Lanjut dijelaskan dalam pasal yang sama, barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Oleh karena itu, Mahfud MD memohon kepada HRS untuk kooperatif dalam rangka penegakkan hukum yang terkait kasus ini. Karena menurutnya, dalil penolakan publikasi hasil tes swab di dalam UU 36/2009 tentang Kesehatan bisa dikesampingkan lex specialis derogat generalis karena ada aturan khusus lainnya.

"Ada ketenuan khusus, bahwa dalam keadaan tertentu menurut undang-undang nomor 29/2004 tentang praktek kesehatan, dan menurut UU 4/1984 tentang wabah penyakit menular, maka medical record atau catatan seseorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu," ungkapnya.

"Oleh sebab itu dimohonkan kepada saudara Rizieq Shihab untuk kooperatif dalam rangka penegakkan hukum. Kalau merasa diri sehat, tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum untuk memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama," demikian Mahfud MD.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Deteksi Dini, Lapas Cianjur Periksa Kesehatan Warga Binaan dan Pegawai

Jumat, 25 September 2026 | 20:20

Tahu Manuver Pelindo, Kejagung Serahkan Eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel

Jumat, 25 September 2026 | 20:16

Antam Serap 9 Ton Emas Freeport hingga Agustus 2026

Jumat, 25 September 2026 | 19:43

160 Ribu Orang Ikut Rekrutmen BI, Lulusan Teknologi Masih Minim

Jumat, 25 September 2026 | 19:36

Ratusan Hotel di Bandung Dijual, Pemerintah Jangan Tutup Mata!

Jumat, 25 September 2026 | 19:09

Kata IPW, Ombudsman Melampaui Kewenangan Saat Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 19:08

Xiaomi 18 Fold Smartphone Lipat Canggih Bertenaga Kamera Leica

Jumat, 25 September 2026 | 18:41

Bogasari Dorong UMKM Surabaya Naik Kelas

Jumat, 25 September 2026 | 18:37

KPU Harus Terang Benderang Jelaskan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

Jumat, 25 September 2026 | 18:28

DPR Segera Panggil Ombudsman dan Ditjenpas soal Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 18:18

Selengkapnya