Berita

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab/Net

Politik

Demi Kepentingan Umum, Habib Rizieq Wajib Buka Hasil Swab Test

MINGGU, 29 NOVEMBER 2020 | 11:50 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sikap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang melarang hasil tes swabnya diungkap ke publik mengundang protes sejumlah pihak.

Salah satunya disampaikan pengamat politik, hukum, dan keamanan, Dewinta Pringgodani melalui keterangan tertulis, Minggu (29/11).

Menurut Dewinta, Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sudah menegaskan bahwa mengungkap identitas orang terinfeksi Covid-19 tidak bertentangan dengan hukum.


"Ingat saat ini telah terjadi pandemi Covid-19 secara global," kata Dewinta.

Meski kerahasiaan data pasien diatur dalam empat UU lex specialis yaitu pertama, pasal 48 UU Praktik Kedokteran, kedua pasal 57 UU Kesehatan, ketiga diatur pasal 38 UU RS, dan terakhir diatur di pasal 73 UU 36, tetapi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 36/2012 yang menyatakan rahasia medis bisa dibuka atas nama kepentingan umum.

"Makanya Habib Rizieq wajib membuka hasil tes swabnya untuk kepentingan umum,” tegasnya.

Menurut Dewinta, dengan mengungkap hasil tes swab, maka akan sangat mudah diketahui orang yang menjalin kontak dan ke rumah sakit.

"Apalagi infeksi Covid-19 bukanlah sebuah keadaan yang memalukan, sehingga tidak akan mendapatkan stigma dan diskriminasi dari masyarakat," kata Dewinta.

"Untuk penerbangan dan perjalanan kereta api jarak jauh saja dibutuhkan tes swab atau rapid test untuk keselamatan bersama agar tidak menimbulkan klaster baru," sambungnya.

Dewinta mengungkapkan, apabila benar Habib Rizieq terpapar Covid-19, maka seluruh pihak yang berhubungan dengannya harus menjalani tes swab.

"Rumah sakit juga tidak boleh menutupi karena Covid-19 merupakan penyakit menular. Intinya hasil tes swab Habib Rizieq harus disampaikan ke publik," tegas Dewinta.

"Kalau tidak transparan, maka rumah sakit sama saja membiarkan orang yang sudah tertular menderita dan terancam keselamatannya," imbuhnya.

Ia mengungkapkan, sebagai ulama, Habib Rizieq juga harus jujur dengan apa yang terjadi. Kalau memang positif jangan malu untuk dibuka karena Covid-19 bukan penyakit tercela. Bisa menulari siapa saja.

"Kalau negatif ya harus ditunjukkan hasil tes swabnya," kata Dewinta.

"Kalau positif, maka Habib Rizieq harus menganjurkan pengikutnya untuk menaati protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, jaga jarak dan tidak boleh membuat kerumunan," tutup Dewinta.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya