Berita

Para pengungsi menuju Inggris dari Prancis/Net

Dunia

Inggris-Prancis Teken Perjanjian Baru Untuk Hentikan Arus Pengungsi Ilegal

MINGGU, 29 NOVEMBER 2020 | 09:21 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Inggris dan Prancis bekerja sama untuk menghentikan arus migran ilegal dari Selat Inggris.

Keduanya menandatangani sebuah perjanjian baru pada Sabtu (28/11) yang akan meningkatkan patroli dan teknologi untuk menutup rute berbahaya tersebut.

Menteri Dalam Negeri Inggris, Priti Patel mengatakan, berdasarkan perjanjian tersebut, jumlah petugas yang berpatroli di pantai Prancis akan dilipatgandakan. Peralatan baru seperti drone dan radar juga akan digunakan.


"Berkat lebih banyak patroli polisi di pantai Prancis dan peningkatan pembagian intelijen antara keamanan dan badan penegakan hukum, kami sudah melihat lebih sedikit migran yang meninggalkan pantai Prancis," kata Patel, seperti dikutip Reuters.

"Inggris dan Prancis berencana untuk melanjutkan dialog tertutup untuk mengurangi tekanan migrasi di perbatasan bersama selama tahun depan," tambahnya.

Kepada sebuah media lokal, Patel mengatakan otoritas Prancis telah menghentikan 5.000 migran untuk bepergian ke Inggris tahun ini.

Ia juga menyebut, selama sepuluh tahun terakhir, Inggris telah memberi Prancis 150 juta pound untuk menangani migran.

Saat ini, Patel menjelaskan pihak berwenang berfokus untuk menghentikan perahu kecil yang menyeberangi Selat Inggris dan memperketat perbatasan di Prancis.

Selain bekerja sama dengan Prancis, Inggris juga akan memperkenalkan UU terkait sistem suaka baru pada tahun depan.

Selama ini, banyak pengungsi melewati Selat Inggris yang berbahaya untuk mencapai negara tersebut. Namun banyak di antara mereka, khususnya yang menggunakan perahu kecil tenggelam.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya