Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/Net

Bisnis

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Untuk 201 Proyek Strategi Nasional, Nilainya Capai Rp 4.800 Triliun

SABTU, 28 NOVEMBER 2020 | 08:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ada ratusan Proyek Strategi Nasional (PSN) yang akan berjalan, setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) 109/2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional.

Dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut ada 201 proyek dan 10 program dengan mencakup 23 sektor.

Total nilai investasi dari ratusan prpyek tersebut mencapai Rp 4.809,7 triliun. Proyek dan Program PSN tersebut memperoleh pembiayaan yang bersumber dari APBN/ APBD, BUMN, dan/atau swasta.


"Perpres Nomor 109 Tahun 2020 selain menetapkan 201 PSN, juga mencakup Pengembangan 10 PSN, yang sangat diperlukan untuk mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional," ujar Airlangga yang dikutip Sabtu (28/11).

Mantan Menteri Perindustrian ini juga menyebutkan kriteria dasar PSN yang mencakup kesesuaian dengan RPJMN, Rencana Strategis, Rencana Tata Ruang, atau diatur dalam Peraturan Khusus. Serta, mempertimbangkan kriteria strategis seperti, memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional; Keselarasan antar sektor; dan Pertimbangan distribusi proyek secara regional.

Selain itu, pertimbangan kriteria operasional juga diterapkan. Antara lain, studi kelayakan yang berkualitas; nilai investasi di atas Rp 500 miliar; penyelesaian konstruksi paling lambat di kuartal III 2024 (kecuali proyek di sektor minyak dan gas yang dapat memulai konstruksi paling lambat di kuartal III 2024), serta berperan mendukung pusat kegiatan ekonomi.

"Pemerintah telah melakukan evaluasi dengan sangat hati-hati terhadap semua Usulan PSN, dengan mempertimbangkan semua aspek dan menggunakan berbagai kriteria, baik kriteria dasar, strategis, maupun operasional," tutur Airlangga.

Lebih lanjut, Airlangga menyatakan program-program strategis nasional tersebut memperluas ruang lingkup dari PSN sebelumnya yang hanya mencakup 3 program, menjadi 10 program.

Program tersebut lima diantaranya, pembangunan Infrastruktur Ketanagalistrikan, Program Pemerataan Ekonomi, Program Pengembangan Kawasan Perbatasan, Program Pengembangan Jalan Akses Exit Toll.

Kemudian, 5 program lainnya adalah Program Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Program Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), Program Pembangunan Smelter, Program Peningkatan Penyediaan Pangan Nasional (Food Estate), Program Pengembangan Superhub, dan Program Percepatan Pengembangan Wilayah.

Beberapa materi pokok dan substansi pengaturan dalam Perpres 109/202 yang ditambahkan, lanjut Airlangga, ditujukan untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja.

Karena itu, pertumbuhan ekonomi di daerah dan pusat bisa didorong, khususnya terkait dengan Perizinan PSN, Pemberian stimulus kepada PSN (tarif 0% untuk BPHTB atas PSN), dan PSN harus mengutamakan penciptaan lapangan kerja.

Bahkan kata Airlangga, Daftar PSN tersebut juga mendapatkan kemudahan-kemudahan lebih lanjut yang diatur dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, serta peraturan-peraturan turunannya.

Dalam rangka menanggulangi dampak pandemi Covid-19 yang melemahkan perekonomian nasional dan meningkatkan pengangguran, pembangunan PSN diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru.

Airlangga menyebutkan, KPPIP mengestimasikan penciptaan lapangan kerja langsung dari pekerjaan konstruksi sebanyak 878 ribu di 2021 dan 938 ribu di 2022.

“Pada 2021, kita akan melanjutkan percepatan PSN dengan target penyelesaian 38 Proyek dengan total nilai investasi sebesar Rp464,6 triliun," ungkapnya.

"Percepatan ini diharapkan dapat mendorong perekonomian melalui peningkatan investasi, penyerapan tenaga kerja, serta pemulihan industri dan pariwisata," demikian Airlangga Hartarto.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya