Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono/Ist

Presisi

99 Perkara Dugaan Pelanggaran Pemilu Ditangani Polri, 33 Kasus Langgar Prokes

SABTU, 28 NOVEMBER 2020 | 08:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerima 657 laporan dan temuan perkara dugaan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu).

"Dari 657, jumlah perkara yang diteruskan ke Polri sebanyak 99 perkara," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Sabtu (28/11).

Awi merinci, dari 99 perkara 31 diantaranya telah masuk dalam proses penyidikan. 12 perkara tahap I, satu perkara telah P-21. dan 41 perkara sudah tahap II yakni pelimpahan tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan dan sebanyak 14 perkara sudah dihentikan alias SP3.


Adapun jenis-jenis pelanggarannya meliputi, Pemalsuan 4 perkara, tidak melaksanakn verifikasi dan  rekap dukungan 4 perkara, mutasi pejabat 6 bulan sebelum paslon 2 perkara, menghilangkan hak seseorang menjadi calon 2 perkara, mahar politik 1 perkara, money politik 15 perkara, tindakan menguntung/merugikan salah satu paslon 46 perkara, menghalangi penyelenggara pemilihan melaksanakan tugas 4 perkara.

Kampanye dengan menghina, menghasut, sara 9 perkara, kampanye dengan kekerasan /ancaman/menganjurkan kekerasan 2 perkara, kampanye libatkan pihak yang dilarang 3 perkara, mengacau, ganggu, menghalangi kampanye 1 perkara, merusak /menghilangkan APK (Alat Peraga Kampanye) 1 perkara, kampanye dengan cara pawai 1 perkara, kampanye menggunakan fasilitas pemerintah 1 perkara, kampanye di luar jadwal 2 perkara, kampanye di tempat ibadah/pendidikan  1 perkara

"Adapun kasus pelanggaran protokol kesehatan keseluruhan sebanyak 31 kasus," tandas Awi.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya