Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono/Ist
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerima 657 laporan dan temuan perkara dugaan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu).
"Dari 657, jumlah perkara yang diteruskan ke Polri sebanyak 99 perkara," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Sabtu (28/11).
Awi merinci, dari 99 perkara 31 diantaranya telah masuk dalam proses penyidikan. 12 perkara tahap I, satu perkara telah P-21. dan 41 perkara sudah tahap II yakni pelimpahan tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan dan sebanyak 14 perkara sudah dihentikan alias SP3.
Adapun jenis-jenis pelanggarannya meliputi, Pemalsuan 4 perkara, tidak melaksanakn verifikasi dan rekap dukungan 4 perkara, mutasi pejabat 6 bulan sebelum paslon 2 perkara, menghilangkan hak seseorang menjadi calon 2 perkara, mahar politik 1 perkara, money politik 15 perkara, tindakan menguntung/merugikan salah satu paslon 46 perkara, menghalangi penyelenggara pemilihan melaksanakan tugas 4 perkara.
Kampanye dengan menghina, menghasut, sara 9 perkara, kampanye dengan kekerasan /ancaman/menganjurkan kekerasan 2 perkara, kampanye libatkan pihak yang dilarang 3 perkara, mengacau, ganggu, menghalangi kampanye 1 perkara, merusak /menghilangkan APK (Alat Peraga Kampanye) 1 perkara, kampanye dengan cara pawai 1 perkara, kampanye menggunakan fasilitas pemerintah 1 perkara, kampanye di luar jadwal 2 perkara, kampanye di tempat ibadah/pendidikan 1 perkara
"Adapun kasus pelanggaran protokol kesehatan keseluruhan sebanyak 31 kasus," tandas Awi.