Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono/Ist

Presisi

99 Perkara Dugaan Pelanggaran Pemilu Ditangani Polri, 33 Kasus Langgar Prokes

SABTU, 28 NOVEMBER 2020 | 08:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerima 657 laporan dan temuan perkara dugaan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu).

"Dari 657, jumlah perkara yang diteruskan ke Polri sebanyak 99 perkara," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Sabtu (28/11).

Awi merinci, dari 99 perkara 31 diantaranya telah masuk dalam proses penyidikan. 12 perkara tahap I, satu perkara telah P-21. dan 41 perkara sudah tahap II yakni pelimpahan tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan dan sebanyak 14 perkara sudah dihentikan alias SP3.

Adapun jenis-jenis pelanggarannya meliputi, Pemalsuan 4 perkara, tidak melaksanakn verifikasi dan  rekap dukungan 4 perkara, mutasi pejabat 6 bulan sebelum paslon 2 perkara, menghilangkan hak seseorang menjadi calon 2 perkara, mahar politik 1 perkara, money politik 15 perkara, tindakan menguntung/merugikan salah satu paslon 46 perkara, menghalangi penyelenggara pemilihan melaksanakan tugas 4 perkara.

Kampanye dengan menghina, menghasut, sara 9 perkara, kampanye dengan kekerasan /ancaman/menganjurkan kekerasan 2 perkara, kampanye libatkan pihak yang dilarang 3 perkara, mengacau, ganggu, menghalangi kampanye 1 perkara, merusak /menghilangkan APK (Alat Peraga Kampanye) 1 perkara, kampanye dengan cara pawai 1 perkara, kampanye menggunakan fasilitas pemerintah 1 perkara, kampanye di luar jadwal 2 perkara, kampanye di tempat ibadah/pendidikan  1 perkara

"Adapun kasus pelanggaran protokol kesehatan keseluruhan sebanyak 31 kasus," tandas Awi.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya