Berita

Foto ilustrasi/Net

Publika

Seragam Khutbah Racun Agama

SABTU, 28 NOVEMBER 2020 | 07:29 WIB

RENCANA menyeragamkan khutbah jumat oleh Kemenag bila menjadi satu kewajiban adalah racun dalam beragama.

Pelibatan ulama dan akademisi dalam menyusun bukan solusi, hanya legitimasi. Meskipun berisi ayat-ayat dan hadits di dalamnya, namun penggunaan yang seragam tetap saja menyesatkan.

Ada lima alasan kewajiban penyeragaman itu yang dinilai keliru, yaitu:


Pertama, membunuh improvisasi dan daya kreasi dai. Khatib tidak perlu menyiapkan bahan yang menurutnya pas untuk kondisi jamaah tertentu. Cukup menjadi pembaca naskah saja.

Kedua, khazanah pengetahuan dai tidak bertambah. Semangat menggali referensi dibuat lemah. Semua telah tersedia. Dai-dai karbitan dan tidak berkualitas akan menjamur.

Ketiga, penyeragaman adalah wujud dari pengambilalihan kewenangan privat oleh negara. Ciri negara totaliter atau komunis yang dipraktikkan di negara demokrasi.

Keempat, penyusupan ideologi sesat secara halus seperti Ahmadiyah, Syi'ah, dan lainnya dapat memasuki narasi naskah. Otoritas kekuasaan berperan dalam proteksi.

Kelima, cara Nabi berdakwah semakin jauh dari peneladanan. Beliau SAW bertabligh tanpa panduan teks. Segar dan menyentuh pikiran dan rasa mustami/audiens. Berapi-api saat perlu.

Bahwa ada panduan dapat saja bermanfaat, tetapi mudharat lebih besar dari manfaatnya.

Di samping dapat mubazir atas produk besar-besaran, juga bisa saja kelak tak perlu lagi ada khatib naik mimbar, cukup diperdengarkan saja "suara khatib" yang membacakan naskah Kemenag. Modal masjid adalah cukup menyediakan imam shalat.

Ujungnya, dengan alasan deradikalisasi dan mencegah intoleransi, negara telah menghancurkan budaya keagamaan yang sudah sesuai syariat. Seolah racun agama ditebar oleh rezim bergaya totalitarian atau bahkan komunis. Kontrol negara dominan.

Ini artinya, bahaya besar sedang dihadapi oleh umat Islam.

M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik dan keagamaan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya