Berita

Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna/Net

Nusantara

Terkena OTT KPK, Walikota Cimahi Ajay M. Priatna Punya Harta Rp 8 Miliar Lebih

JUMAT, 27 NOVEMBER 2020 | 16:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki harta senilai Rp 8 miliar lebih.

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL melalui website e-LHKPN, Ajay mempunyai harta senilai Rp 8.179.534.310 pada 2019.

Harta yang dimiliki Ajay pada 2019 terdiri dari, tanah dan bangunan senilai Rp 7.398.111.000, kendaraan senilai Rp 3,61 miliar.


Selain itu harta bergerak lainnya senilai Rp 200 juta, kas dan setara kas senilai Rp 1.810.060.407. Sehingga totalnya adalah Rp 13.018.171.407.

Namun, Ajay juga mempunyai utang pada 2019 ini, yakni sebesar Rp 4.838.637.097. Sehingga, keseluruhan harta yang dimiliki dikurangi dengan utang sebesar Rp 8.179.534.310.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2019 ini telah dinyatakan lengkap oleh KPK pada 25 Februari 2020.

Namun, harta yang dimiliki Ajay ternyata semakin berkurang dibanding saat ia menjabat sebagai Walikota Cimahi pada 2017 lalu.

Dimana, LHKPN 2017, Ajay mempunyai harta sebesar Rp 10.052.382.152. Terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan dan harta bergerak lainnya nilainya masih sama dengan LHKPN 2019.

Sedangkan untuk surat berharap senilai Rp 1,8 miliar, kas dan setara kas senilai Rp 2.537.649.593. Sehingga total harta yang dimiliki sebesar Rp 16.045.760.593.

Namun, Ajay juga mempunyai utang pada 2017 ini, yakni sebesar Rp Rp 5.993.376.441. Sehingga, keseluruhan harta yang dimiliki setelah dikurangi dengan utang sebesar Rp Rp 10.052.382.152.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya