Berita

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, disebut Napoleon Bonaparte dalam persidangan kasus Djoko Tjandra/Ist

Politik

Sebut Nama Kabareskrim Di Persidangan, Kok Saat Diperiksa Propam Polri Napoleon Mingkem?

RABU, 25 NOVEMBER 2020 | 11:52 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Bikin geger dalam kesaksian-kesaksiannya di persidangan, tampaknya makin sering dilakukan mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte.

Contohnya saat Napoleon bersaksi di sidang perkara dugaan suap terkait pengurusan penghapusan nama Djoko Soegiarto Tjandra dari daftar red notice Polri, pada Selasa kemarin (24/11).

Dalam persidangan tersebut, Napoleon Bonaparte bersaksi untuk terdakwa Tommy Sumardi.


Napoleon Bonaparte yang juga terdakwa dalam perkara ini menyebut nama Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, dalam persidangan.

Napoleon mengaku pernah disambungkan untuk berbicara dengan Azis Syamsuddin memakai HP terdakwa Tommy Sumardi.

Dikatakan Napoleon dalam persidangan, terdakwa Tommy Sumardi juga tahu nomor HP Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Tak cuma itu, narasi yang ditampilkan seolah Tommy Sumardi datang menemui Napoleon atas restu Kabareskrim.

Yang perlu dicatat di sini bahwa Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetio Utomo, sama-sama sudah diperiksa secara intensif oleh internal Mabes Polri yaitu oleh jajaran Propam Polri.

Saat itu, Kadiv Propam Polri masih dipimpin oleh Irjen Ignasius Sigit Widiatmono.

Jika memang ada hal-hal yang menurut Napoleon perlu disampaikan untuk membela dirinya, tentu harus ia sampaikan semuanya di hadapan Propam Polri saat dia diperiksa.

Nah, mengapa ocehan-ocehan bahwa terdakwa Tommy Sumardi mengetahui nomor telepon Kabareskrim tak ia sampaikan ke hadapan Propam Polri?

Kok di depan Propam, Napoleon malah mingkem?

Seluruh rakyat Indonesia saat ini menyaksikan bahwa Bareskrim dengan sangat tegas dan tidak pandang bulu, dapat memproses 2 perwira tinggi yang diduga terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.

Kedua perwira tinggi itu adalah Napoleon Bonaparte dan Prasetio Utomo.

Tak cuma menyeret kedua pati ini ke meja hijau, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo juga memimpin langsung penangkapan terhadap Djoko Tjandra yang sembunyi di Malaysia.

Penangkapan terhadap Djoko Tjandra merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo dan perintah itu dilaksanalan Bareskrim Polri pada Kamis 30 Juli 2020.

Djoko Tjandra dijemput pulang ke tanah air menggunakan pesawat khusus.

Jadi, kalau sekarang dalam setiap persidangannya, Napoleon ngoceh ngalor ngidul, mungkin karena ia tak menyangka dan sakit hati karena sekarang ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukumnya di Pengadilan.

Mungkin, itu jugalah sebabnya, Napoleon kalap menghantam Bareskrim lewat kesaksian-kesaksiannya sekarang di persidangan karena Bareskrimlah yang menangani kasus ini secara tegas dan profesional.

Alterum non laedere, yang artinya adalah perbuatanmu janganlah merugikan orang lain.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya