Berita

Kepala Ombudsman Turki Seref Malkoc/Net

Dunia

Serang Armenia, Turki Siapkan Laporan Soal Dugaan Kejahatan Perang Selama Konflik Nagorno-Karabakh

RABU, 25 NOVEMBER 2020 | 07:04 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perjanjian gencatan senjata yang telah dicapai antara Armenia dan Azerbaijan tidak serta merta mengakhiri langkah Turki untuk ‘menyerang’ Armenia.

Itu dibuktikan dengan adanya laporan yang menyebutkan bahwa Lembaga Ombudsman Turki telah menyiapkan laporan tentang dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh Armenia selama enam minggu pertempuran di wilayah Karabakh.

“Laporan tersebut akan dikirim ke institusi dan organisasi terkait di Turki dan di seluruh dunia,” kata Kepala Ombudsman Turki Seref Malkoc, seperti dikutip dari Anadolu Agency, Selasa (24/11).


Malkoc mengatakan bahwa mereka memeriksa permukiman sipil yang terkena rudal selama kunjungan lapangan ke Azerbaijan, serta wilayah yang diduduki Armenia.

“Sengaja menargetkan pemukiman sipil yang jauh dari garis depan adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Ini tidak sesuai dengan hak-hak fundamental yang ditetapkan dalam Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, dan Konvensi Jenewa,” katanya.

Malkoc mengatakan laporan itu juga mencakup bagaimana senjata dan bom terlarang digunakan, dan bagaimana sekolah, tempat ibadah, rumah dihancurkan.

“Laporan ini akan menjadi bukti dalam uji coba internasional. Mereka mengubah masjid menjadi kandang babi dan menghancurkan kuburan umat Islam,” kata Ombudsman.

Armenia menduduki Nagorno-Karabakh, juga dikenal sebagai Karabakh Atas, wilayah yang diakui sebagai bagian dari Azerbaijan, pada 1990-an.

Bentrokan baru tentang perselisihan itu meletus pada 27 September, dan berlanjut sampai gencatan senjata yang ditengahi Rusia ditandatangani pada 10 November.

Tentara Armenia melancarkan serangan terhadap warga sipil dan pasukan Azerbaijan, dan melanggar tiga perjanjian gencatan senjata kemanusiaan selama konflik 44 hari tersebut.

Gencatan senjata, yang dipantau oleh Rusia dan Turki, dipandang sebagai kemenangan Azerbaijan. Berdasarkan kesepakatan itu, orang-orang Armenia menyerahkan sebagian wilayah yang mereka tempati selama beberapa dekade ke Azerbaijan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya