Berita

Ilustrasi/net

Nusantara

Selama PSBB, Satpol PP Jakbar Ciduk 23.000 Pelanggar Prokes

SELASA, 24 NOVEMBER 2020 | 22:07 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat mencatat 23.000 pelanggar protokol kesehatan sejak masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta diterapkan.

"Jumlah yang kami tindak baik kerja sosial maupun kena denda itu ada 23 ribu orang mulai April sampai November sekarang ini," kata Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat saat dikonfirmasi, Selasa (24/11) seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.

Tamo menjelaskan, masa awal penerapan PSBB terjadi pelanggaran yang cukup tinggi. Namun pelanggaran mengalami penurunan pada bulan berikutnya.

Tamo menjelaskan, masa awal penerapan PSBB terjadi pelanggaran yang cukup tinggi. Namun pelanggaran mengalami penurunan pada bulan berikutnya.

"Ada peningkatan di bulan Agustus sampai September," ucap Tamo.

Masih kata Tamo, jenis pelanggar PSBB masih didominasi anak remaja. Oleh sebab itu, pihaknya menekankan kepada seluruh anggota Satpol PP yang bertugas agar terus memberikan edukasi kepada para pelanggar.

"Ya kebanyakan yang kena anak-anak muda. Mungkin perlu kami imbau supaya ada kesadaran ke mereka walaupun mereka punya kesehatan yang bagus takutnya menjadi penyebar penyakit virus ini," kata Tamo.

Mereka yang melanggar, imbuh Tamo, akan dikenakan denda sosial atau denda dengan nominal uang yang berbeda.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya