Berita

Tim Hukum Satgasrat Brigif R-9/DY Kostrad gelar simulasi sidang pertempuran/Ist

Pertahanan

TNI Gelar Simulasi Sidang Pertempuran

SENIN, 23 NOVEMBER 2020 | 03:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Segala kemungkinan dapat terjadi dalam pertempuran, termasuk adanya prajurit yang melarikan diri dari medan pertempuran atau yang dikenal dengan istilah Kelana Yudha.

Ketidaksiapan mental akibat tekanan hebat disertai ketakutan karena dihadapkan pada pilihan hidup dan mati saat bertempur, serta pengaruh psikis karena adanya permasalahan prajurit menjadi beberapa faktor kasus ini bisa terjadi.

Untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman, terutama sanksi pidana militer yang akan diterima para prajurit jika melakukan pelanggaran tersebut, Tim Hukum Satgasrat Brigif R-9/DY Kostrad menggelar simulasi sidang pengadilan militer pertempuran di Puslatpur TNI AD, Martapura, Minggu (22/11).


“Sebrutal apa pun pertempuran, tetap masih ada hukum yang mengatur. Demikian pula terhadap prajurit yang melakukan pelanggaran," ujar Komandan Tim Hukum, Kapten Chk Slamet Purwowidodo dalam keterangan tertulisnya.

Dalam latihan antar kecabangan tersebut, pihaknya melakukan simulasi sidang pengadilan militer pertempuran yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dan terakhir saat terjadi pertempuran.

"Kasus yang diangkat yakni adanya prajurit yang lari dalam pertempuran,” lanjut Slamet yang bertindak sebagai Hakim Ketua.

Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebelum menjalani sidang, prajurit yang melakukan pelanggaran diberikan hukuman oleh atasannya langsung selaku atasan yang berhak menghukum (Ankum) berupa penahanan sementara dalam satuannya.

Selanjutnya, saat dan selama proses persidangan, prajurit terdakwa tersebut diberikan haknya secara hukum dengan memberikan pendampingan oleh penasihat hukum.

Jika dalam persidangan pertempuran terbukti memenuhi unsur dakwaan Oditur Militer sesuai dengan pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), maka prajurit tersebut akan menerima hukuman sesuai vonis yang telah dijatuhi oleh Majelis Hakim Pertempuran.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

KPK Segel Sejumlah Lokasi Usai OTT Pemalang

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:59

Bupati Pemalang Diduga Terima Uang Proyek hingga Jual Beli Jabatan

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:52

Prabowo Minta Pamong Praja Tinggalkan Birokrasi Berbelit, Utamakan Rakyat

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:47

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK Saat Berada di Jakarta

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:40

Piala Dunia Dongkrak Penjualan, Coca-Cola Naikkan Target Laba 2026

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:34

Naik MRT Jakarta Kini Bisa Pakai Kartu Kredit

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:32

Kaesang Punya Loyalis Tapi PSI Belum Tentu Lolos Senayan

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:27

Penasihat PWI Pusat Minta Laporan Polisi terhadap Hotman Paris Dilanjutkan

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:27

OTT Pemalang, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Lebih dari Rp2 Miliar

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:26

Prabowo Bangga Lulusan Terbaik IPDN Berasal dari Keluarga Buruh hingga Petani

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:15

Selengkapnya